Salin Artikel

Dirjen Dukcapil Berharap Masyarakat Ikut Awasi Praktik Penjualan Blangko E-KTP

Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, Zudan agar segera melaporkannya ke Ditjen Dukcapil.

"Jadi dalaam hal ini peran serta masyarakat jadi penting. Kalau ada sesuatu yang mencurigakan, if you see something please you must say to us," kata Zudan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Dukcapil melalui proses penyelidikan.

Selain itu, Zudan meminta masyarakat tak terlibat praktik-praktik ilegal blangko e-KTP karena termasuk tindak pidana dengan sanksi yang berat.

Sementara, jika diketahui ada pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri yang terlibat praktik tersebut, Zudan memastikan, akan langsung memecat yang bersangkutan.

"Kalau PNS dia pejabat minimal diberhentikan dari jabatannya. Pasti sanksi berat, dalam UU ASN kan ada tiga sanksi, ringan, sedang, berat, karena ini menyangkut dokumen negara, ini (sanksi) berat," ujar Zudan.

Di internal Ditjen Dukcapil, lanjut dia, akan dimaksimalkan sistem peringatan dini atau early warning system terhadap kejadian mencurigakan.

"Kami juga meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-el untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana. Ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu iklim kondusif dan stabilitas negara," kata Zudan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkap kasus penjualan blangko e-KTP di toko yang ada dalam platform e-dagang. 

Pengungkapan kasus itu diawali dari investigasi yang dilakukan oleh Harian Kompas.

Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran melalui koordinasi bersama perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online.

Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku, berikut identitasnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/05363571/dirjen-dukcapil-berharap-masyarakat-ikut-awasi-praktik-penjualan-blangko-e

Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke