Salin Artikel

Temuan Kompas, Blangko E-KTP yang Dijual Bebas Pakai Chip seperti E-KTP Asli

Berdasarkan penelurusan tim Kompas, peredarannya ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang Tokopedia.

Padahal sebagai dokumen negara, blangko e-KTP tidak boleh beredar dan diperjualbelikan.

Di Pasar Pramuka Pojok, Kompas mendapatkan satu keping blangko e-KTP baru seharga Rp 200.000.

Di tempat yang sama, diperoleh satu e-KTP asli tapi palsu, alias aspal. Jasa pembuatan KTP-el aspal tersebut dikenakan ongkos Rp 500.000 per lembar.

Sementara di Tokopedia, tim Kompas memperoleh 10 lembar blangko e-KTP yang dijual toko Lotusbdl.

Toko yang mengidetifikasi dirinya berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menawarkan selembar blangko KTP-el seharga Rp 50.000.

Untuk memperolehnya pembeli harus membeli 10 kartu sekaligus seharga Rp 500.000.

Kompas kemudian melakukan pengecekan terhadap blangko yang dijual bebas tersebut.

Seperti dikutip Kompas, secara kasat mata, 11 blangko KTP-el dan 1 lembar KTP-el aspal itu identik dengan blangko KTP-el resmi yang hanya dikeluarkan pemerintah.

Hologram di 12 lembar blangko itu pun menyerupai dengan hologram di KTP-el asli.

Saat ditempelkan ke telepon pintar yang dilengkapi NFC (piranti komunikasi antar-dua perangkat), dengan meggunakan aplikasi NFC Tools, chip yang tertanam di seluruh blangko dan KTP-el aspal itu mengidentifikasi dirinya sebagai NXP, sama dengan chip yang digunakan di e-KTP asli.

Pengujian secara teknis juga dilakukan oleh ahli chip, Eko Fajar Nur Prasetyo. Keahlihan Eko pernah dipakai KPK untuk menguji kualitas chip pada e-KTP\ terkait korupsi pengadaan e-KTP 2010-2011.

Sampel yang diuji adalah satu blangko dan satu e-KTP aspal yang diperoleh dari Pasar Pramuka Pojok. Sampel lain adalah satu dari 10 blangko e-KTP dari toko Lotusbdl.

Hasilnya, ketiga sampel yang diuji mengidentifikasi dirinya sebagai chip NXP.

Pengujian pada 3 blangko KTP-el itu dilakukan secara protokol, yakni memeriksa pengakuan chip dengan menggunakan mesin pembaca kartu (card reader).

Sejak korupsi pengadaan e-KTP 2010-2011 diungkap KPK pada 2016, diketahui bahwa Konsorsium Percetakan Negara RI yang memenangkan pengadaan e-KTP menggunakan chip bermerek NXP.

Hingga kini, berdasarkan informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), belum ada perubahan spesifikasi teknis pada blangko e-KTP, termasuk chip atau sirkuit terpadu yang ditanam di dalamnya.

Sementara itu, Kemendagri sudah menyelidiki temuan Tim Kompas tersebut. Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran.

Mereka berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online. Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kasus tersebut sudah dilaporkan Kemendagri ke Polda Metro Jaya untuk diusut.

Hasil penelusuran Tim Kompas selengkapnya dapat dibaca dalam berita berjudul "Jebol, Sistem Pengamanan KTP Elektronik".

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/13401201/temuan-kompas-blangko-e-ktp-yang-dijual-bebas-pakai-chip-seperti-e-ktp-asli

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke