Spanduk yang dimaksud adalah spanduk yang dipasang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Spanduk ini melecehkan dan menghina serta menurunkan wibawa pemerintah dalam hal ini kepala negara. Itu tidak boleh dalam konstitusi kita," ujar Karding di Posko Cemara, Rabu (5/12/2018).
Berdasarkan foto yang diunggah di media sosial, spanduk itu memuat lima tagar, yakni #PKIBerkedokPancasila, #JKWBersamaPKI, #JKWHoakNasional, #JKWSontoloyoNasional, dan #JKWGenderuwoNasional.
Tertulis juga kalimat "2019 Tenggelamkan PKI".
Spanduk itu juga memuat foto calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Karding menilai, spanduk itu bukan hanya melecehkan Jokowi sebagai calon presiden, tetapi juga sebagai kepala negara.
Dia meminta kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu untuk menyelidiki pemasangnya. Bawaslu diminta untuk memberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
"Ini tidak boleh terjadi terus menerus ada spanduk provokatif seperti ini," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyebut belum menerima laporan masyarakat terkait pemasangan spanduk itu.
Meski demikian, ia mengatakan, masyarakat telah mencopot spanduk itu karena isinya dinilai bisa menimbulkan keributan.
"Belum (ada laporan). Tapi sudah diturunkan dari jam 09.40 WIB," kata Puadi, Selasa (4/12/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/05/16074651/timses-spanduk-jkwbersamapki-melecehkan-jokowi