"Kami bersyukur sudah ada Peraturan Pemerintah tentang PPPK. Ini sesuatu yang lebih baik ya buat kami," ujar Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah saat pengurus PPNI bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Lewat PP 49/2018 tersebut, perawat yang berstatus tenaga honorer mendapatkan peluang yang lebih besar dalam hal peningkatan kesejahteraan.
Meski demikian, Harif meminta Presiden Jokowi memantau terus pelaksanaannya. PPNI agak khawatir mekanisme perekrutan PPPK dimainkan di tingkat pemerintah daerah. Apabila demikian, tentu tidak adil bagi perawat berstatus tenaga honorer yang selama ini sudah berjuang mendapatkan status PPPK.
"Kami mohon implementasinya di Pemda yang mungkin perlu diawasi. Karena keluhan di tiap daerah, provinsi ini ada yang terkait kebijakan otonomi daerahlah, apalah," ujar Harif.
Selain itu, Harif meminta solusi dari Presiden Jokowi soal kejelasan status perawat yang pernah direkrut sebagai abdi negara non-PNS.
"Seandainya dimungkinkan Bapak keluarkan Perpres terkait perawat-perawat yang dia pernah direkrut sebagai abdi negara non-PNS, tapi sebelum ada PP Nomor 48 Tahun 2005 yang ada larangan menerima honor. Tapi mereka sudah bekerja dan sampai hari ini masih ada yang belum jelas statusnya," ujar Harif.
Terkait masukan-masukan tersebut, Presiden Jokowi mencatatnya dengan baik. Ia pun akan menindaklanjutinya.
Pertemuan dilangsungkan di meja oval. Presiden Jokowi tampak mengenakan kemeja batik. Sementara pengurus PPNI mengenakan kemeja dilapis jas merah marun, seragam PPNI.
Presiden didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Adapun, PPNI membawa struktur se-Indonesia, kecuali Provinsi Maluku Utara yang berhalangan hadir karena alasan teknis.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/04/20441561/ppni-bersyukur-jokowi-beri-pulang-tenaga-honorer-perbaiki-kesejahteraannya