Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam dalam pertemuannya dengan tim pemenangan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 30 Oktober 2018.
Saat itu, Prabowo membahas tentang akses kesejahteraan yang menjadi agenda besar timnya.
Salah satu topiknya membahas tentang peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa.
"...Dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini," demikian pernyataan Prabowo.
Beberapa hari kemudian, polemik soal pernyataan Prabowo berkembang. Ada yang merasa tersinggung dengan istilah "tampang Boyolali" karena dianggap menghina masyarakat Boyolali.
Dilaporkan ke Bawaslu
Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Prabowo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan.
Prabowo dianggap melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.
Atas laporan itu, Bawaslu kemudian memeriksa pelapor yang diwakili Presidium BADI, Andi Syafrani.
Dalam pemeriksaan, pelapor juga membawa 3 orang saksi yang merupakan warga Boyolali.
Mereka adalah Sumarno, Tri Haryanto, Kani Nurokhman. Mereka mengaku menyaksikan secara langsung Prabowo menyebut "tampang Boyolali".
Tak ada unsur penghinaan
Kemudian, Bawaslu menyatakan Bawaslu tidak menemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo. Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian dan pemeriksaan.
Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, pernyataan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye, melainkan kegiatan peresmian posko pemenangan paslon nomor urut 02 di Kabupaten Boyolali.
Sehingga, ucapan itu tak bisa dikategorikan sebagai penghinaan dalam kegiatan kampanye.
"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02. Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," ujar Ratna saat dihubungi, Jumat (30/11/2018).
Pelapor kecewa
Pelapor yang diwakili Andi Syafrani, mengaku kecewa terhadap putusan Bawaslu. Andi tetap berpendapat, pernyataan Prabowo soal "tampang Boyolali" itu menghina warga Boyolali.
Menurut dia, Prabowo melontarkan kalimat "tampang Boyolali" itu dalam agenda kampanye. Kegiatan peresmian tim pemenangan, kata dia, bisa dihitung sebagai kampanye metode pertemuan terbatas atau tatap muka.
Apalagi, ada visi-misi yang disampaikan Prabowo sebagai capres dalam acara itu.
"Aneh saja jika kegiatan Prabowo itu tidak dikategorikan sebagai kampanye. Jika Itu bukan kampanye maka seharusnya Bawaslu setempat dapat membubarkan acara tersebut karena tidak memberitahukan kepada Bawaslu, Polri dan KPU," ujar Andi kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/08522721/polemik-tampang-boyolali-yang-berakhir-di-tangan-bawaslu