Salin Artikel

Polemik "Tampang Boyolali" yang Berakhir di Tangan Bawaslu

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam dalam pertemuannya dengan tim pemenangan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 30 Oktober 2018.

Saat itu, Prabowo membahas tentang akses kesejahteraan yang menjadi agenda besar timnya.

Salah satu topiknya membahas tentang peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa.

"...Dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini," demikian pernyataan Prabowo.

Beberapa hari kemudian, polemik soal pernyataan Prabowo berkembang. Ada yang merasa tersinggung dengan istilah "tampang Boyolali" karena dianggap menghina masyarakat Boyolali.

Dilaporkan ke Bawaslu

Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Prabowo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan.

Prabowo dianggap melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.

Atas laporan itu, Bawaslu kemudian memeriksa pelapor yang diwakili Presidium BADI, Andi Syafrani.

Dalam pemeriksaan, pelapor juga membawa 3 orang saksi yang merupakan warga Boyolali.

Mereka adalah Sumarno, Tri Haryanto, Kani Nurokhman. Mereka mengaku menyaksikan secara langsung Prabowo menyebut "tampang Boyolali".

Tak ada unsur penghinaan

Kemudian, Bawaslu menyatakan Bawaslu tidak menemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo. Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian dan pemeriksaan.

Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, pernyataan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye, melainkan kegiatan peresmian posko pemenangan paslon nomor urut 02 di Kabupaten Boyolali.

Sehingga, ucapan itu tak bisa dikategorikan sebagai penghinaan dalam kegiatan kampanye.

"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02. Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," ujar Ratna saat dihubungi, Jumat (30/11/2018).

Pelapor kecewa

Pelapor yang diwakili Andi Syafrani, mengaku kecewa terhadap putusan Bawaslu. Andi tetap berpendapat, pernyataan Prabowo soal "tampang Boyolali" itu menghina warga Boyolali.

Menurut dia, Prabowo melontarkan kalimat "tampang Boyolali" itu dalam agenda kampanye. Kegiatan peresmian tim pemenangan, kata dia, bisa dihitung sebagai kampanye metode pertemuan terbatas atau tatap muka.

Apalagi, ada visi-misi yang disampaikan Prabowo sebagai capres dalam acara itu.

"Aneh saja jika kegiatan Prabowo itu tidak dikategorikan sebagai kampanye. Jika Itu bukan kampanye maka seharusnya Bawaslu setempat dapat membubarkan acara tersebut karena tidak memberitahukan kepada Bawaslu, Polri dan KPU," ujar Andi kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/08522721/polemik-tampang-boyolali-yang-berakhir-di-tangan-bawaslu

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke