Salin Artikel

Wacanakan Penghapusan Pajak Sepeda Motor, Kata PKS Bukan Pencitraan

"Ini (rencana penghapusan) bentuk kontribusi kami, bukan pencitraan. Kami ingin ini berlaku secara nasional sehingga bisa masuk dalam Undang-Undang (UU) dan meringankan beban masyarakat," kata Pipin dalam diskusi bertajuk "Kontroversi Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup" di kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Menurut Pipin, rencana penghapusan itu dilatarbelakangi harga sembako dan BBM yang tinggi, serta tarif listrik yang mahal. Hal ini dinilai membebani masyarakat yang berada di kelas bawah.

"Kami ingin memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Karena, pemerintah terus memberikan insentif kepada orang kaya, seperti program pengampunan pajak," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Pipin, jika PKS mendapatkan amanah untuk berkuasa di pemerintahan ke depan, maka PKS akan merekturisasi alokasi anggaran pajak sepeda motor yang nantinya disubsidi lewat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, PKS juga akan memperjuangan kenaikan pajak bagi masyarakat yang memiliki kendaraan mewah.

"Karena kami ingin keadilan itu tegak, tidak hanya orang kaya yang terus mendapatkan insentif dari pemerintah. PKS berpihak kepada masyarakat, pemerintah berpihak kepada siapa?" kata Pipin.

Sementara itu, peneliti dari Institute for Development of Economics and Development (Indef) Rusli Abdullah menilai rencana penghapusan pajak sepeda motor tidak tepat.

Pasalnya, prinsip dasar pengenaan pajak adalah guna mengerem masyarakat agar tidak membeli kendaraan dan beralih ke transportasi umum.

"Jika dibebaskan dengan pajak yang dihapus, maka kendaraan makin banyak. Kemudian, bagaimana kita mereduksi social cost?" ujar Rusli.

Social cost yang dimaksud, seperti diungkapkan Rusli, peningkatan kendaraan bermotor justru akan berdampak negatif bagi lingkungan dan menurunkan kualitas udara.

Sebelumnya, PKS menjanjikan dua program jika mereka terpilih di Pemilu 2019. Dua program tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup.

Pajak sepeda motor yang dimaksud yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berkapasitas mesin satuan sentimer kubik (CC) yang kecil. 

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/23095651/wacanakan-penghapusan-pajak-sepeda-motor-kata-pks-bukan-pencitraan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke