Salin Artikel

Nasib OSO Maju sebagai Calon Anggota DPD Besok DIputuskan, Apa Opsi KPU?

Hingga saat ini, opsi-opsi terkait langkah yang akan diambil telah dikantongi KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU akan ambil opsi melaksanakan seluruh putusan lembaga peradilan terkait syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), maupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pasti semua kita tindak lanjuti, cuma isi tindak lanjutnya itu kan finalnya baru kita ambil besok. Kalau menindaklanjuti putusan hukum pasti KPU akan menindaklanjuti, tapi KPU tidak akan mendiamkan atau tidak menindaklanjuti," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut, kecenderungannya, KPU akan memasukan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai anggota DPD. Tetapi, ketika yang bersangkutan terpilih sebagai calon anggota DPD, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik untuk sapat dilantik sebagai anggota DPD.

“Ya tentu saja pada saatnya nanti ada mekanisme kita mengambil keputusan tentang calon anggota DPD terpilih, kemudian calon anggota DPD terpilih kan harus dilantik terlebih dahulu," ujar Wahyu.

"Masa di mana dia ditetapkan sebagi calon anggota DPD terpilih misalnya, sampai dengan pelantikan ini kan ada masa-masa yang kita bisa melaksanakan putusan MK," sambungnya.

Namun demikian, Wahyu mengatakan, opsi tersebut masih menjadi wacana KPU. Keputusan baru akan diambil KPU besok.

Keputusan yang akan diambil pun, mempertimbangkan hasil audiensi yang sebelumnya telah digelar KPU bersama sejumlah pihak, seperti ahli hukum dan MK.

"Sekali lagi ini opsi-opsi yang tadi dalam rapat pleno itu diwacanakan oleh komisioner, tapi pengambilan keputusannya masih besok menunggu komisioner berkumpul semua," kata Wahyu.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/17291111/nasib-oso-maju-sebagai-calon-anggota-dpd-besok-diputuskan-apa-opsi-kpu

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke