Salin Artikel

Diperiksa Bawaslu soal Ucapan "Tampang Boyolali", Begini Ungkapan Pelapor dan Saksi

Dalam pemeriksaan, pelapor yang merupakan Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (BADI) Andi Syafrani ini menyampaikan poin-poin yang menjadi laporan dan fakta yang ia ketahui tentang dugaan penghinaan yang dilakukan capres nomor urut 02 itu.

Ia juga menilai bahwa Prabowo melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya

"Sebagai pelapor saya dikonfirmasi tentang poin-poin yang saya laporkan, terutama faktanya, bagaimana saya mengetahui (ucapan "tampang Boyolali")," kata Andi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Kepada Bawaslu, Andi mengatakan, Prabowo diduga melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan "tampang Boyolali".

Selain memeriksa pelapor, Bawaslu juga memeriksa tiga orang saksi yang pelapor bawa. Ketiganya adalah warga Boyolali bernama Sumarno, Tri Haryanto, dan Kani Nurokhman. Mereka mengaku menyaksikan secara langsung Prabowo menyebut "tampang Boyolali".

Ketiga saksi mengatakan, oleh petugas Bawaslu dirinya dimintai keterangan terkait fakta yang mereka lihat dan ketahui soal ucapan "tampang Boyolali" Prabowo.

"Ditanya tentang awal mula Pak Prabowo datang terus acaranya sampai selesai," ujar saksi Sumarno.

Sementara itu, kepada petugas Bawaslu, saksi Kani Nurokhman menceritakan peristiwa "tampang Boyolali" yang ia ketahui. Saat itu, Kani Nurokhman hadir dalam pertemuan antara Prabowo dengan tim pemenangannya di Kabupaten Boyolali.

"Yang saya tahu Pak Prabowo Subianto pidatonya, bahwa Jakarta itu banyak hotel mewah, tapi sebelum masuk hotel diusir karena bukan tampang orang kaya. Setelah itu ya ini tampang Boyolali, itu saja. Sebagai warga Boyolali saya terhina," ujar Kani Sumarno.

Pelapor berharap, melalui pemeriksaan itu Bawaslu bisa melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan capres pasangan Sandiaga Uno itu.

"Kami tentu berharap Bawaslu bisa melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bisa memproses ini obyektif dan memutuskan secara objektif sehingga harapannya kalau laporan ini bisa berlanjut terus," ujar Andi.

Ucapan Prabowo

Sebelumnya, Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu pada Rabu (7/11/2018) karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali dalam kampanyenya.

Pelapor merupakan Barisan Advokat Indonesia (BADI). Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan "tampang Boyolali".

Prabowo Subianto mengucap istilah "tampang Boyolali" dalam pertemuannya dengan tim pemenangan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018). Kala itu, Prabowo membahas tentang akses kesejahteraan yang menjadi agenda besar timnya.

Adapun salah satu topiknya membahas tentang peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa.

Dalam isi pidato di hadapan tim pemenangan, Prabowo menyebutkan istilah "tampang Boyolali" yang menjadi viral dan perbincangan publik.

Bunyi pidatonya sebagai berikut:

"...Dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini."

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/17/08214661/diperiksa-bawaslu-soal-ucapan-tampang-boyolali-begini-ungkapan-pelapor-dan

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke