Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Namun, Kotjo membantah pemberian itu sebagai uang suap. Menurut dia, pemberian itu sebagai sumbangan untuk Partai Golkar.
"Itu sebagai sumbangan. Pemberian saya Rp 2 miliar pertama itu pakai cek. Kalau saya tahu ini pidana, enggak mungkin saya pakai cek," ujar Kotjo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Menurut Kotjo, permintaan itu disampaikan langsung oleh Eni Maulani. Menurut Kotjo, meski dia meminta bantuan Eni untuk dipertemukan dengan Direktur PLN Sofyan Basir, pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 4,7 miliar tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU Riau 1.
Dalam persidangan, Kotjo mengaku sering diminta memberikan sumbangan oleh partai politik. Beberapa orang juga meminta agar Kotjo selaku pengusaha memberikan bantuan berupa uang.
"Ya cukup sering (diminta sumbangan). Ada orang partai, ada orang lain juga," kata Kotjo.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/15430821/beri-uang-untuk-munaslub-golkar-kotjo-sebut-sebagai-sumbangan