Salin Artikel

Soal Nasib OSO, KPU Masih Kumpulkan Saran Para Ahli Hukum

Putusan itu menyatakan bahwa anggota partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan berlaku sejak putusan dibacakan 23 Juli 2018.

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 65 P/HUM/2018 mengabulkan gugatan uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 Pasal 60a.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU sejauh ini menampung saran dan pandangan dari para ahli hukum. Keputusan belum dibuat KPU lantaran masih harus mempertimbangkan sejumlah hal

"Yang perlu dipahami hari ini kami mendengarkan masukan dari para ahli hukum. Jangan tanya KPU mau memutus apa, belum (diputuskan)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Arief mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), soal Surat Keputusan (SK) KPU yang menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD Pemilu 2019.

Adapun OSO dinyatakan TMS oleh KPU lantaran masih tercatat sebagai anggota partai politik.

"Kami masih menunggu putusan dari TUN, bunyinya seperti apa, eksplisitnya seperti apa, baru kami akan memutuskan sikap kami seperti apa," ujar Arief.

Namun demikian, Arief menegaskan, pihaknya tak akan mengabaikan putusan pihak manapun, baik putusan MK, MA, maupun PTUN. KPU, saat ini sedang memikirkan mengenai pelaksanaan teknis dari putusan-putusan lembaga peradilan hukum itu.

"Kami tidak akan abaikan putusan siapapun. Cuma cara pelaksanaannya ya nanti kita lihat gimana teknisnya. Tapi kan KPU itu selalu hormati putusan hukum," tandasnya.

MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO kemudian melayangkan gugatan ke PTUN. Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/22340361/soal-nasib-oso-kpu-masih-kumpulkan-saran-para-ahli-hukum

Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke