Undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen partai pada 23 Juli 2018 untuk tidak melibatkan anak dalam aktivitas politik.
"Kami undang kedua pihak agar punya komitmen yang sama dalam mencegah penyalahgunaan dalam bidang politik. Kerentanan itu ada, laporan kasusnya sudah ada di KPAI," kata Ketua KPAI Susanto saat memberikan pernyataan pers di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Anggota KPAI Jasra Putra menambahkan, KPAI sudah membuka 6 posko pengaduan tentang dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam politik.
Pelaporan tersebut sedang diproses oleh KPAI dan sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Sabtu besok kami akan membicarakan kembali dengan lembaga-lembaga terkait. Sudah ada kerja sama juga yang yang telah disepakati. Kami akan pantau terus," ujar Jasra.
Sementara itu, anggota KPAI Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan memproses semua laporan yang masuk.
Akan tetapi, kewenangan tetap ada di Bawaslu yang memiliki otoritas dalam menindak pelanggaran pemilu.
"Kewenangan ada di Bawaslu. KPAI akan terus melakukan pengawasan. Semua tentu diproses dan kami selalu respons setiap aduan," ujar Retno.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/12/19144391/cegah-pelibatan-anak-dalam-politik-kpai-undang-timses-capres-cawapres