Salin Artikel

Mereka yang Kembalikan Uang Setelah Dijerat KPK...

Beberapa yang terjerat kasus mengembalikan uang yang diduga didapatkan dari hasil korupsi ke KPK.

Berikut beberapa nama yang menyerahkan uang ke KPK setelah terjerat kasus dugaan korupsi

Neneng merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).

Dalam kasus ini, Neneng dan para kepala dinas yang menjadi tersangka diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Menurut Febri, Neneng rencananya kembali menyerahkan sejumlah uang secara bertahap.

Selain Neneng Hassanah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menyerahkan uang sekitar 90 ribu dollar Singapura ke KPK.

Eni merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"ES telah menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018 lalu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018) malam.

Febri memaparkan, Eni sebelumnya telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap.

Total, ia sudah empat kali menyerahkan uang dengan jumlah Rp 3,35 miliar.

3. Sejumlah Anggota DPRD Sumut

KPK turut menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang terjerat dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Menurut Febri total pengembalian uang yang diterima mencapai Rp 7,65 miliar.

"Total pengembalian uang dalam penyidikan batch ke-3 ini ada pengembalian uang totalnya Rp 7.656.500.000, dari sejumlah anggota DPRD Sumut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Namun, Febri tak menjelaskan secara rinci terkait nama-nama yang mengembalikan uang tersebut.

Fayakhun terjerat dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.

"Untuk FA (Fayakhun), KPK mengonfirmasi pengembalian uang suap dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp 2 miliar pada Senin, 16 Juli 2018," ujar Febri dalam keterangan resminya, Kamis (19/7/2018) malam.

Menurut dia, Fayakhun mengembalikan uang tersebut secara tunai melalui pengacaranya.

Uang tersebut telah diterima KPK dan disetor ke rekening penampungan. Uang tersebut juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

5. 15 Anggota DPRD Kota Malang

Pada 18 Juli 2018, Febri mengungkapkan, 15 anggota DPRD Kota Malang mengembalikan uang terkait dengan dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Total uang yang diserahkan ke KPK sekitar Rp 187 juta.

6. PT Nusa Konstruksi Enjineering (Kasus Proyek Universitas Udayana)

PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering mengembalikan uang sebesar Rp 70 miliar ke KPK.

Febri mengatakan, pengembalian uang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

"PT DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/9/2018).

PT DGI tercatat menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK.

Irwandi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Beberapa waktu lalu, Irwandi mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Ia beralasan, uang Rp 39 juta itu tiba-tiba dikirim ke rekening bank miliknya.

Merasa bukan haknya, Irwandi mengklaim telah menyerahkan uang tersebut saat diperiksa oleh penyidik KPK.

"IY melalui kuasa hukum melaporkan penerimaan tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK yang berjumlah total Rp 39 juta pada tanggal 11 Juli 2018 atau sekitar 8 hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/9/2018).

Setelah laporan diperiksa dengan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014, KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018 yang menyebutkan, laporan Irwandi tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

Uang Rp 39 juta itu, kata Febri, disita oleh penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.

Uang itu pernah digunakan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar.

Novanto menduga uang itu berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Saya justru menyakini itu ada hubungan masalah e-KTP. Maka saya ingin mengembalikan uang tersebut, karena apapun itu, dia (Irvanto) keluarga saya," kata Setya Novanto.

Menurut Novanto, ia merasa memiliki kewajiban untuk mengganti uang e-KTP yang telah digunakan oleh keponakannya.

Selain itu, Novanto tidak ingin uang korupsi e-KTP ada yang digunakan untuk kepentingan partai.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/06203681/mereka-yang-kembalikan-uang-setelah-dijerat-kpk

Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke