Keponakan Setya Novanto itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Irvan tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi.
Akibat dari perbuatan Irvan bersifat masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.
Selain itu, dampak perbuatan Irvan masih terasa sampai saat ini. Perbuatan Irvan juga dinilai telah merugikan keuangan negara.
Irvan dianggap jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.
Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.
Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, Irvan menghadiri pertemuan dengan orang-orang yang selanjutnya disebut Tim Fatmawati.
Pertemuan itu dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pertemuan Tim Fatmawati itu menghasilkan beberapa hal, di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa melalui survey berdasarkan data harga pasar, sehingga terdapat mark up atau kemahalan harga antara lain komponen perangkat keras (Hardware), Sistem Authomatic Fingerprint Identification System (AFIS), Pencetakan Kartu perkeping KTP.
Menurut jaksa, Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat untuk mengatur proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk.
Untuk itu, Tim Fatmawati akan membentuk Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi.
Pemecahan tim menjadi 3 tim sehingga seluruh Tim Fatmawati dapat menjadi peserta lelang, dikarenakan minimal peserta lelang sebanyak 3 peserta.
Namun, yang akan dimenangkan hanya Konsorsium PNRI.
Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvan beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Irvan dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/12304481/keponakan-setya-novanto-dituntut-12-tahun-penjara