Salin Artikel

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

Keponakan Setya Novanto itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Irvan tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi.

Akibat dari perbuatan Irvan bersifat masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.

Selain itu, dampak perbuatan Irvan masih terasa sampai saat ini. Perbuatan Irvan juga dinilai telah merugikan keuangan negara.

Irvan dianggap jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.

Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.

Menurut jaksa, Irvan menghadiri pertemuan dengan orang-orang yang selanjutnya disebut Tim Fatmawati.

Pertemuan itu dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pertemuan Tim Fatmawati itu menghasilkan beberapa hal, di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa melalui survey berdasarkan data harga pasar, sehingga terdapat mark up atau kemahalan harga antara lain komponen perangkat keras (Hardware), Sistem Authomatic Fingerprint Identification System (AFIS), Pencetakan Kartu perkeping KTP.

Menurut jaksa, Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat untuk mengatur proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk.

Untuk itu, Tim Fatmawati akan membentuk Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi.

Pemecahan tim menjadi 3 tim sehingga seluruh Tim Fatmawati dapat menjadi peserta lelang, dikarenakan minimal peserta lelang sebanyak 3 peserta.

Namun, yang akan dimenangkan hanya Konsorsium PNRI.

Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvan beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Irvan dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/12304481/keponakan-setya-novanto-dituntut-12-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke