OSO mengajukan gugaran terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Zainal menyebutkan, sebelum MA mengabulkan gugatan OSO, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan yang mengatur bahwa pengurus partai politik dilarang maju sebagai calon anggota DPD.
Putusan MK tersebut, menurut Zainal, berlaku terhadap semuanya.
"Harusnya MA introspeksi diri, bahwa biar bagaimanapun yang namanya putusan MK itu berlaku erga omnes (terhadap semuanya)," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).
Putusan MK pada dasarnya mengikat untuk siapapun, termasuk mengikat hakim.
Oleh karena itu, putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi OSO, kata Zainal, merupakan bentuk penegasian hakim terhadap putusan MK yang sebelumnya telah berlaku.
Zainal mengatakan, dikabulkannya permohonan uji materi OSO adalah bentuk penghakiman terhadap putusan MK oleh MA.
"Saya ingin tahu alasannya sebenarnya, karena alasan itu sangat menentukan. Karena kan bayangan saya ini kayak menguji ulang putusan MK kan. Kan MK sudah mengatakan sesuatu, lalu kemudian putusan MA seakan-akan mengulang, menghakimi putusan MK itu," ujar
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM ini.
Pada Selasa (30/10/2018), Juru Bicara MA Suhadi membenarkan bahwa MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO.
OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)."Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).
Namun, Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.
Ia belum dapat memastikan apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun masih berstatus pengurus parpol.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/15031011/kabulkan-gugatan-oesman-sapta-odang-ma-diminta-introspeksi