Putusan tersebut terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebab, kata Zainal, putusan MA tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Zainal, putusan MA itu bisa menjadi preseden yang mendorong orang lain untuk melakukan uji materi terhadap aturan-aturan lainnya yang sebelumnya telah dikuatkan oleh MK.
"Itu keliru besar kalau kemudian seakan-akan putusan MK itu ada lembaga bandingnya di MA. Dan ini bisa jadi preseden," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).
"Orang nanti Undang-Undangnya sudah dikuatkan oleh MK, ditafsirkan oleh MK, tapi kemudian dibawa uji ke MA dengan alasan peraturan di bawahnya. Lalu putusan MA kemudian berbeda 180 derajat dengan putusan MK," sambungnya.
Menurut Zainal, putusan MK pada dasarnya mengikat untuk siapapun, termasuk mengikat hakim.
Putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi OSO, kata Zainal, merupakan bentuk penegasian hakim terhadap putusan MK yang sebelumnya telah berlaku.
Selain itu, putusan MA itu juga disebut dapat merusak hukum yang berlaku. Padahal, fungsi hukum sebenarnya adalah untuk memberi kepastian.
"Itu sangat berbahaya menurut saya untuk potret negara hukum," ujar Zainal.
MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Oesman Sapta.
Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).
Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.
Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/12073431/ma-dinilai-keliru-besar-terima-gugatan-oesman-sapta