Salin Artikel

Soal Iklan Jokowi-Ma'ruf di Surat Kabar, Timses Klaim Bukan Kampanye

Menurut Hasto, publik tidak cukup hanya melihat unsur citra diri berupa nomor urut dan foto paslon, tetapi harus juga mencermati tujuan dari iklan.

Hasto mengklaim, tujuan iklan tersebut adalah mengumumkan nomor rekening yang bisa digunakan masyarakat untuk berdonasi.

"Itu kan grey area, harus dilihat juga mission-nya. Ini kan memang masa kampanye, tetapi kita kan juga mengikuti aturan untuk mengumumkan nomor rekening dari paslon, jadi semuanya juga harus dilihat dari tujuannya," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Hasto juga mengklaim pesan dari iklan yang mencantumkan nomor rekening tersebut justru untuk mengundang partisipasi masyarakat.

Hal itu demi transparansi dana yang digunakan pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam pemilu.

"Kan ini menunjukkan bahwa ini memang nomor rekening, kami ingin transparan, kami ingin terbuka, kami ingin mengundang partisipasi masyarakat," ujar Hasto.

Terkait adanya unsur citra diri berupa nomor urut dan gambar paslon, Hasto mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan bagaimana iklan dibuat jika tidak mencantumkan kedua unsur tersebut.

"Kalau enggak ada gambar Pak Jokowi, emangnya harus pakai masker? Harus pakai tutup?" kata dia.

Iklan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).

Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan pasangan nomor urut 1 tersebut.

"Ini lagi dicari unsurnya, apakah itu termasuk iklan kampanye atau enggak," kata Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).

Aturan mengenai waktu pelaksanaan iklan kampanye Pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.

Dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang tersebut disebutkan, kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa tenang.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/18/12403991/soal-iklan-jokowi-maruf-di-surat-kabar-timses-klaim-bukan-kampanye

Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke