Sebagai pengguna media sosial, sikap bijak ketika menerima suatu informasi memang sangat diperlukan.
Apabila info tersebut bukan dari sumber resmi, kredibel dan berpotensi membuat keresahan di masyarakat, kita dapat bersikap untuk tidak ikut menyebarkan info tersebut.
Selain itu, saat ini juga begitu banyak informasi bohong atau hoaks tersebar luas di masyarakat. Apa saja yang bisa kita lakukan menanggapi hoaks ini?
Jika tidak ingin hanya diam, kita dapat menindaklanjuti hoaks dengan melaporkannya ke pihak berwenang. Salah satu salurannya adalah situs resmi Aduan Konten, aduankonten.id, yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Situs ini memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pengaduan konten negatif baik berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, serta software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat bisa melaporkan konten yang ia temukan di internet yang melanggar undang-undang, (seperti) pornografi, judi, kebencian berdasarkan SARA, hoaks, dan lain-lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/10/2018).
Lantas, bagaimana caranya?
Pertama, Anda yang ingin melakukan pengaduan wajib mendaftarkan diri, dengan memasukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi. Jangan lupa untuk mencentang captcha yang tersedia, lalu klik tombol daftar.
Anda akan mendapatkan email untuk verifikasi akun, kemudian diarahkan login dan melengkapi data yang ada, seperti nomor identitas kependudukan dan nomor telepon.
Setelah itu, Anda dapat membuat aduan konten.
Lalu, unggah tautan berupa link di kolom yang tersedia.
Masukkan alasan Anda melaporkan atau mengadukan konten tersebut. Setelah itu, unggah file atau dokumen pendukung berupa tangkapan layar situs atau konten yang dilaporkan.
Centang captcha yang tersedia. Setelah memastikan isian benar, klik tombol Kirim.
Masyarakat dapat melaporkan beberapa situs berkonten negatif dalam sekali pelaporan.
Pemantauan proses dilakukan oleh tim aduan konten. Proses verifikasi dilakukan untuk menguji apakah konten dalam suatu situs atau media sosial tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.
"Aduan dari masyarakat kami verifikasi, jika memanng melanggar ketentuan UU ITE dan UU lain kami blokir," ujar Ferdinand.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, jumlah pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Kemenkominfo hingga September 2018 sebanyak 87.485 kasus.
Tak hanya melalui situs resmi, masyarakat juga dapat menghubungi tim aduan konten melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081-1922-4545.
Tak hanya itu, aduan konten milik Kemenkominfo ini juga mempunyai akun resmi di media sosial Twitter, @aduankonten.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/18/09583391/laporkan-hoaks-ke-aduankontenid-kemenkominfo-begini-caranya