Salin Artikel

Bawaslu Putuskan 95 Bacaleg Partai Bulan Bintang untuk Diverifikasi oleh KPU

“Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan ajudikasi gugatan sengketa di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018) malam.

Bawaslu juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memverifikasi pencalonan anggota Partai Bulan Bintang (PBB).

"Memerintahkan termohon untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1129/PL dan seterusnya dibacakan, tanggal 20 September 2018 tentang daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI pada Pemilihan Umum 2019,” ujar Abhan.

Abhan menuturkan, 95 bakal calon dari PBB yang tidak tercantum dalam sistem informasi pencalonan (Silon) dalam DCT anggota DPR RI pada pemilu 2019 harus diberi kesempatan. Hal itu dilakukan sepanjang pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan kembali,” kata Abhan.

“Dan selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap 95 dokumen fisik pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari pemohon yang tidak tercantum dalam Silon sesuai peraturan perundang-undangan," sambung dia.

Dalam keputusan itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan dalam waktu tiga hari kerja setelah dibacakan.

“Memerintahkan termohon melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak dibacakan," ujar Abhan.

Sementara itu, ditemui usai sidang Ketua Bidang Pemenang DPP PBB Sukmo Harsono menuturkan, pihaknya telah siap untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

“PBB menyatakan siap apabila besok kami diminta untuk menyerahkan 95 berkas bakal calon DPR RI kita,” tutur Sukmo.

“Kita menyatakan siap dan kami yakini 95 itu akan memenuhi syarat,” lanjut Sukmo.

Lebih lanjut, Sukmo menyebut pihaknya telah berupaya mengunggah berkas yang menjadi persyaratan ke Silon.

Akan tetapi, hingga batas waktu terakhir, pihaknya kesulitan lantaran server Silon tidak berjalan lancar alias server down. Meskipun, berbagai dokumen fisik telah diserahkan kepada KPU daerah setempat.

"Kami tidak pernah diverifikasi, karena semata-mata tidak ada di silon," kata Sukmo.

Diketahui dalam DCS yang diterbitkan oleh KPU, PBB hanya memiliki 382 bacaleg dengan 78 dapil. Angka itu jauh dari kuota maksimal jumlah bacaleg, lantaran pada masa pendaftaran bacaleg PBB sempat mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait sengketa pendaftaran bacaleg.

Sengketa tersebut terjadi setelah KPU tak meloloskan sejumlah berkas pendaftaran bacaleg PBB lantaran keterlambatan PBB dalam mendaftarkan berkas, serta kurangnya keterwakilan bacaleg perempuan di sejumlah dapil.

Pasca mediasi sengketa, KPU menolak pengajuan caleg dari dua dapil yang diajukan PBB, yakni Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII.

Adapun petitum yang disertakan dalam pengajuan sengketa yaitu membatalkan SK DCS dan meminta KPU menerima dan melanjutkan verifikasi untuk 2 dapil dan 95 caleg.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/02332361/bawaslu-putuskan-95-bacaleg-partai-bulan-bintang-untuk-diverifikasi-oleh-kpu

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke