Tim hukum DPP Projo Freddy Alex Damanik pun berharap agar Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada pasangan capres cawapres nomor urut dua itu atas pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau caleg bisa didiskualifikasi, maka tidak berlebihan kalau kita berharap mereka juga diganti saja. Diganti saja capresnya, karena mereka telah merusak demokrasi dan melakukan tindakan memalukan," ujar Alex di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Kamis siang.
Projo melaporkan Prabowo dan Sandiaga atas dugaan melanggar Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dugaan pelanggaran itu merujuk kepada pernyataan Prabowo dan Sandiaga mengenai Ratna Sarumpaet. Keduanya dianggap menyebarluaskan kabar bohong perihal tindak penganiayaan yang awalnya disebut menimpa Ratna.
Bahkan, Projo menilai bahwa keduanya mendiskreditkan pemerintahan Jokowi lewat pernyataannya tersebut.
Belakangan, Ratna mengakui penganiayaan atas dirinya adalah karangannya semata. Oleh sebab itu, Projo menilai Prabowo dan Sandiaga telah menyebarluaskan berita bohong.
"Kami menduga apa yang disampaikan mereka merupakan hasutan, provokasi hingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Mereka menggunakan kebohongan untuk mendiskreditkan pemerintah. Bahkan mereka menuduh pemerintah melanggar HAM dan menyerang personal Jokowi," ujar Freddy.
Dalam proses klarifikasi, Projo menyerahkan sejumlah bukti berupa video pernyataan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Amien Rais, Fadli Zon dan lainnya terkait Ratna Sarumpaet.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/18420221/projo-diganti-saja-capresnya