Setiyono telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Pasuruan, Jawa Timur. Proyek-proyek tersebut yang diduga diatur oleh Trio Kwek-Kwek.
"Yang pasti KPK sudah mengidentifikasi siapa saja 3 orang yang diduga sebagai perpanjangan tangan dari wali kota tersebut (Trio Kwek-Kwek)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Selain itu, Febri mengatakan KPK juga sedang mendalami aliran dana dari proyek lainnya. Total lebih dari 10 proyek sedang diidentifikasi, seperti nilai proyek dan nilai kontraknya.
"Ada sekitar lebih dari 10 proyek yang sedang kami cermati dan identifikasi, apakah ada atau tidak dugaan aliran dana sebagai fee proyek terhadap wali kota dan kawan-kawan," tutur Febri.
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.
KPK menduga sudah ada kesepakatan sejak awal bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/08/19360361/kasus-dugaan-korupsi-wali-kota-pasuruan-kpk-kantongi-identitas-trio-kwek