Salin Artikel

Menteri LHK Sebut Pencabutan Izin 13 Pulau Reklamasi Jakarta Sejalan dengan Pemerintah Pusat

Hal itu disampaikan langsung olehnya saat bertemu dengan Anies, yang memutuskan untuk mencabut izin reklamasi 13 pulau, pada Rabu (26/9/2018). 

"Pak Gubernur kan ketemu saya, saya mengatakan, 'Pak Gubernur, sebenarnya yang paling penting, pemerintah daerah itu koherensi kebijakannya sama pusat harus ada, dan yang diambil oleh Pak Gubernur itu koherensinya ada'," ujarnya di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2018). 

Siti melihat adanya keselarasan antara keputusan Anies dengan rekomendasi pihaknya untuk mengatur tata ruang empat pulau yang sudah terlanjur dibangun.

Keempat pulau tersebut, terdiri dari Pulau C, D, G, dan N. Keempat pulau reklamasi itu tidak dicabut izinnya karena sudah dibangun. Anies mengatakan, keempatnya akan dimaanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Saya bilang memang di rekomendasi kita harus ditata ulang pemanfaatannya, dikaitkan dengan dimensi sosial masyarakat," ujar Siti.

"Jadi harus dilihat aspek sosisal masyarakatnya. Dalam hal ini koherensinya itu ada," imbuh dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang belum dibangun pada Rabu (26/9/2018).

Anies mengaku telah berkoordinasi dengan Siti soal keputusannya tersebut.

Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menyebut, Anies berkoordinasi dengan Siti pekan lalu.

"Minggu lalu kan Pak Gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di situ kami sampaikan dan Ibu Menteri mengatakan, apa yang dilakukan atau yang menjadi kebijakan sudah koheren istilah beliau, maksudnya koheren itu sejalan," ujar Marco, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).

Anies menghentikan proyek reklamasi tersebut untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno, pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/30/19471731/menteri-lhk-sebut-pencabutan-izin-13-pulau-reklamasi-jakarta-sejalan-dengan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke