Salin Artikel

Tarif JORR Siap Naik, seperti Apa Kenaikan Tarif Tol Pertama Indonesia?

Namun, tarif antara tol yang satu dengan dengan tol lain berbeda-beda. Perbedaan tarif jalan tol berdasarkan penyelenggara dan panjangnya jalan yang ditempuh oleh tiap pengguna jalan. Selain itu juga berdasarkan jenis golongan kendaraan.

Pada 29 September 2018, pengguna jalan tol sekaligus masyarakat yang tinggal di kota Jakarta akan mendapati kenaikan tarif tol. Tarif Jalan Tol Lingkar Luar alias JORR akan naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 15.000 untuk kendaraan golongan satu.

Kenaikan tarif juga berlaku untuk golongan lainnya, seperti bus dan truk. Penerapan tarif integrasi atas tol sepanjang 76 kilometer ini sebelumnya menimbulkan kontroversi.

Bagi pengguna jarak dekat, kenaikan tarif akan terasa lebih mahal. Di sisi lain, bagi pengguna jarak jauh, tarif akan lebih murah. Pemerintah dan penyelenggara jalan tol pun diminta untuk melakukan sosialisasi lebih jelas.

Namun, bagaimana kisah saat pemerintah menerapkan kenaikan tarif tol pertama di Indonesia?

Sebagai informasi, jalan tol pertama yang dibangun Indonesia adalah Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi. Tol ini diresmikan oleh Presiden kedua RI Soeharto pada 9 Maret 1978.

Pada masa itu, Jagorawi juga menerapkan sebuah kebijakan tentang tarif tol bagi kendaraan yang melewatinya, baik itu roda empat maupun lebih.

Harian Kompas edisi 3 Maret 1978 menceritakan bahwa Tol Jagorawi memberikan tarif retribusi kepada pengguna jalan.

Tarif pertama yang diberlakukan oleh PT Jasa Marga adalah Rp 600 untuk jenis sedan dan sejenisnya. Sementara untuk truk dan selebihnya, tarifnya Rp 900 sekali melewati tol.

Pemberlakuan harga tersebut dimulai pada 10 Maret 1978. Sedangkan sebelumnya, pada 1-9 Maret 1978 dikenakan biaya normal seperti yang sudah ditetapkan.

Kenaikan Tarif Tol Pertama

Seperti dilansir dari harian Kompas edisi 4 Juni 1983, tarif tol yang diresmikan sejak 1978 akan mengalami kenaikan. Kenaikan harga tol tersebut dihitung berdasarkan persentase selisih biaya yang dikeluarkan untuk memakai jalan lama dengan dengan jalan tol.

Harga yang ditetapkan pada 1983 adalah tarif naik jadi Rp 1.200 dari harga semula, Rp 600, untuk mobil sedan dan sejenisnya. Adapun untuk truk dan kendaraan yang mempunyai beban diatas 2,5 ton diterapkan biaya Rp 2.500 dari harga sebelumnya Rp 1200.

Kenaikan tarif tol ini tidak hanya untuk Tol Jagorawi saja. Pada 1983, Soeharto menaikan tarif tol baru. Tarif Tol Jakarta-Citeureup naik dari Rp 300 menjadi Rp 600.

Demikian juga Jakarta-Cibubur, tarif tolnya naik dari Rp 150 menjadi Rp 300 untuk beroda empat tipe kecil dan Rp 300 menjadi Rp 600 untuk roda empat besar.

Jembatan Tol Mojokerto ditetapkan Rp 400 untuk kendaraan roda tiga sampai roda empat. Untuk truk dan bus, tarifnya Rp 700. Sedangkan di Jembatan Tol Kapuas dengan tarif tol kendaraan roda empat Rp 300 dan Rp 800 untuk kendaraan roda empat besar.

Kenaikan harga tol hampir sekitar 100 persen dari harga semula. Angka kenaikan tarif ini dikarenakan untuk biaya operasional pembangunan jalan tol dan untuk pengembangan pembiayaan jaringan tol.

Dampak setelah tol naik

Setelah mengalami kenaikan, jumlah kendaraan yang melewati tol masih belum sebanyak ketika harga tarif tol belum naik. Kendaraan yang melewati tol akhirnya mulai mengalihkan jalurnya ke jalan biasanya.

Harian Kompas edisi 27 September 1985 menyebutkan, kendaraan yang melewati jalan tol menurun.

Data yang tercatat pada 31 Agustus 1985 sebelum naik, kendaraan yang masuk Tol Jagorawi mencapai 60.000 buah. Kemudian mengalami penurunan pada September 1985, di mana jumlah kendaraan yang lewat hanya 52.800 buah.

Kondisi ini merupakan dampak dari kenaikan tol yang berakibat pada menurunnya jumlah kendaraan. Pengguna tol lebih memilih menggunakan jalan tanpa tol dengan alasan efisiensi pengeluaran harga.

Perkembangan Pembayaran Jalan Tol

Sistem pembayaran di jalan tol pada awalnya menggunakan sistem langsung bayar. Dengan sistem ini, pengemudi akan langsung membayar tergantung jenis apa yang dikendarai pada masuk gerbang tol.

Cara tersebut akhirnya berubah menjadi sistem terbuka dan tertutup. Transaksi terbuka yaitu pengguna jalan langsung melakukan pembayaran di gerbang masuk.

Sedangkan sistem tertutup di mana pengguna jalan mengambil Kartu Tanda Masuk (KTM) di gerbang tol masuk, serta menyerahkan sambil melakukan pembayaran di gerbang tol tujuan.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol, saat ini Jalan Tol Jagorawi hanya melayani transaksi pembayaran nontunai dengan menggunakan uang elektronik di Gardu Tol Otomatis maupun Gardu Tol Semiotomatis.

Saat ini, besarnya pembayaran tol berdasarkan jenis kendaraan. Ada sekitar enam golongan tipe kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan tol dengan tarif yang berbeda-beda.

Pada golongan 1 terdiri dari sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus. Tol Jagorawi memasang tarif Rp 6.500. Golongan II yang terdiri truk dengan 2 (dua) gandar tarifnya Rp 9.500. Golongan III meliputi truk dengan 3 (tiga) gandar tarifnya Rp 13.000.

Golongan IV meliputi Truk dengan 4 (empat) gandar tarifnya Rp 16.000. Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar dengan tarif Rp 19.500 di Jagorawi.

Kini pembayaran tol sudah menggunakan kartu elektronik atau e-toll sehingga seluruh pembayaran dilakukan nontunai.

Dengan demikian, pengguna yang melewati jalan tol tersebut harus menunjukan kartu e-toll yang di dalamnya harus ada saldo yang cukup.

...

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/28/11071601/tarif-jorr-siap-naik-seperti-apa-kenaikan-tarif-tol-pertama-indonesia

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke