Kelima caleg eks koruptor yang diusung Hanura adalah caleg untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Mereka yakni:
-Midasir, Jateng 4
-Welhelmus Tahalele, Maluku Utara 3
-Ahmad Ibrahim, Maluku Utara 3
-Warsit, Blora 3
-Moh Nur Hasan, Rembang 4
Kelimanya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.
Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena bertentangan dengan UU Pemilu.
Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol.
Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/22211481/hanura-usung-5-caleg-eks-koruptor-ini-daftarnya