Salin Artikel

3 Klarifikasi TGB soal Pemberitaan Divestasi Saham Newmont

Pemberitaan itu terkait topik dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Tiga poin yang diklarifikasi TGB adalah sebagai berikut:

1. Divestasi dan penjualan saham Newmont

"Masalah divestasi Newmont dan penjualan saham ada dua tahap. Ini diproses secara kolektif dan kolegial oleh tiga entitas pemerintahan, yaitu (Provinsi) NTB, (Kabupaten) Sumbawa Barat dan (Kabupaten) Sumbawa. Tidak benar hanya pemerintahan NTB," kata TGB dalam konferensi pers di Restoran Penang Bistro, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

TGB menjelaskan pembentukan perusahaan bernama PT Daerah Maju Bersama (DMB) dilakukan sesuai peraturan yang ada serta kolektif melibatkan tiga pemerintahan tersebut.

TGB juga menyebutkan proses penjualan 6 persen bagian saham milik PT DMB dalam perusahaan konsorsium PT Multi Daerah Bersaing (MDB) dilakukan atas kesepakatan bersama dengan seluruh pemegang saham.

Penjualan saham yang dimaksud kepada PT Amman Mineral Internasional yang telah mengakuisisi PT NNT.

"Bahkan saya ingat betul tanda tangan saya adalah tanda tangan terakhir persetujuan dari seluruh penerima saham untuk menjual 6 persen dari milik daerah yang ada pada dalam konsorsium bersama pihak swasta," kata dia.

2. Kerugian negara

Ia juga membantah laporan salah satu media nasional yang menyebutkan kerugian negara akibat dugaan pelanggaran dalam divestasi saham PT NNT hingga Rp 223,69 miliar.

"Lalu pemanfatan yang diperolah secara total sampai selesai penjualan saham, 127 juta dollar (Amerika Serikat) yang kita kurs-kan sekarang bisa mencapai Rp 1,8 triliun. Bagaimana bisa disebut kerugian?" ujar TGB.

Ia menceritakan, divestasi saham Newmont pada waktu itu ditawarkan ke pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah menolak karena tidak disetujui oleh DPR. Akhirnya, kata dia, saham itu ditawarkan ke pemerintah NTB untuk dibeli.


"Pilihannya hanya dua, kita mau terima tawaran caranya bagaimana? Kan enggak ada uangnya atau kita lepas saja? Kalau kita lepas, tidak dapat apa-apa. Maka penawaran ketiga adalah ke perusahaan secara langsung," papar dia.

Pada akhirnya, tiga pemerintahan ini mencari pihak lain yang bisa memberikan bagian paling besar bagi daerah. Pada waktu itu pilihan jatuh kepada pihak yang mau menghibahkan 25 persen saham perusahaan patungan kepada daerah.

"Maka opsi terbaik adalah menggandeng di mana pihak ketiga share saham atau bagian. Itulah hakikatnya ditawarkan, berjalan penjualan saham totalnya 127 juta dollar. Daerah tidak dirugikan justru menurut saya secara faktual daerah diuntungkan," ujarnya.

TGB menuturkan, semua transaksi itu didukung dengan dokumen-dokumen yang valid. Ia membantah dirinya berlaku seenaknya terkait kebijakan tersebut.

"Ada proses yang ditempuh pada saat divestasi proses yang dibentuk perusahaan menggunakan rezim perusahaan daerah atau perusahaan terbatas, (menggunakan) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas lalu diperkuat dengan peraturan daerah," paparnya.

3. Dugaan aliran dana

TGB juga membantah laporan media tersebut yang menyebutkan ada dugaan aliran dana dari perusahaan milik pihak swasta yang tergabung dalam perusahaan konsorsium ke rekening Bank Syariah Mandiri miliknya senilai Rp1,15 miliar pada 2010.

Dalam laporan media itu, KPK disebut menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT MDB pada November 2009.

Terkait dugaan itu, TGB mengaku uang tersebut merupakan uang pinjaman dari pemilik perusahaan dari pihak swasta yang tergabung dalam konsorsium PT MDB. Perusahaan dari pihak swasta itu dimiliki oleh Rosan Roeslani.

Uang itu, kata dia, tidak berkaitan dengan divestasi Newmont.

"Jauh sebelum dimulainya proses penyelidikan atau proses pengumpulan keterangan dari KPK itu sudah dibuat perjanjian itu (terkait pinjaman). Bapak Rosan menyampaikan kepada saya pada tahun 2013, 2014, KPK sempat datang (ke kantor perusahaan) lalu diberikan copy dari salinan perjanjian itu," katanya.

Perjanjian itu, kata TGB, khusus antara dirinya dan pihak Rosan. Ia pun mengungkapkan, sudah melunasi pinjaman itu secara bertahap.

"Akad ini sudah ada, mengikat saya dengan yang meminjamkan. Akad perdata urusan saya," ujar dia.

Dari tiga poin itu, TGB meminta kepada media nasional yang bersangkutan untuk tak sembarangan mencocokan berbagai hal tanpa melalui verifikasi dan klarifikasi.

"Saya hanya bisa menyampaikan bahwa tidak boleh kita menghukum atau menuduh seseorang menggunakan rumus untuk mencocokan gitu," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/19160371/3-klarifikasi-tgb-soal-pemberitaan-divestasi-saham-newmont

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke