Namun, Arief belum bisa memastikan 21 orang itu maju sebagai bakal caleg di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
"Kabarnya 21 orang. Tapi kami juga perlu cek mereka mencalonkan di mana, apakah DPRD kota, provinsi, atau DPR RI," kata Arief, di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Arief menjelaskan, majunya kembali 21 tersangka sebagai bacaleg tersebut merupakan kejadian luar biasa.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu langkah luar biasa untuk menyelesaikannya. Saat ini, KPU tengah mempelajari pencalonan dan status tersangka secara keseluruhan.
Jika memungkinkan, KPU akan meminta partai untuk menarik 21 bacaleg yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, dan menggantinya dengan calon lain.
"KPU cek dulu apakah memang memungkinkan diambil langkah untuk mengganti atau tidak," ujar Arief.
Jika langkah penggantian memungkinkan, proses itu harus dilakukan sebelum 20 September 2018, atau sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
"Sebetulnya yang dinyatakan TMS bisa diganti karena status mantan eks koruptor itu. Tapi kan masa itu udah terlampaui, karena dia harusnya diganti sebelum ditetapkan DCS," jelas Arief.
Sebelumnya, KPK telah menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/14543731/ketua-kpu-sebut-21-dari-41-tersangka-kasus-korupsi-dprd-malang-nyaleg-lagi