"Rencananya persidangan akan digelar di Surabaya, Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Sebelumnya, Samsul ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan.
Ardi dan Samsul selaku kepala dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
Ardi dan Samsul diduga memberikan uang ke Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta kepada Basuki.
Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.
Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/18582271/kepala-dinas-perkebunan-jatim-samsul-arifien-segera-diadili