Dalam amar putusan, MK menyatakan telah terjadi pemungutan suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid.
"Dan tidak logis (dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sampang)," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu (5/9/2018).
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada DPT yang diperbaiki.
Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan.
MK juga memerintahkan KPU Jawa Timur dan KPU pusat melakukan supervisi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang diminta untuk melakukan pengawasan secara cepat dengan supervisi dari Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Pusat.
Janggal
Dalam putusannya, MK menemukan kejanggalan pada DPT di Kabupaten Sampang.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, tidak logis jumlah DPT dari KPU Kabupaten Sampang sebanyak 803.499 orang.
Sebab, data Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 844.872 penduduk.
Bila mengacu DPT KPU Kabupaten Sampang, maka artinya sebanyak 95 persen penduduk Kabupaten Sampang berusia dewasa.
"Ini yang sulit diterima akal," kata Arief.
Padahal, Kemendagri mendata, jumlah penduduk yang masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) hanya 662.673 penduduk.
Setelah ditelusuri, ternyata KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data Kemendagri untuk menentukan DPT.
KPU Kabupaten Sampang justru menggunakan data pemilih Pilpres 2014 sebagai rujukan menentukan DPT Pilkada Kabupaten Sampang 2018.
Total DPT Pilpres 2014 di Kabupaten Sampang sebanyak 805.459 orang.
Data itu kemudian disesuaikan dengan perkembangan kependudukan sehingga diperoleh jumlah DPT sebanyak 803.499 orang.
Bila dibandingkan data DP4 Kemendagri, maka terdapat selisih kenaikan DPT sebanyak 140.828 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/16552271/dpt-tak-logis-mk-perintahkan-pemilu-ulang-di-pilkada-sampang