Tersangka hakim ad hoc Merry Purba mengaku sebagai korban dan berharap proses hukum perkara yang dihadapinya bisa berjalan terbuka.
“Saya mau proses ini supaya terbuka semua. Saya tidak mau dikorbankan. Kalau saya disakiti saya akan berjuang, itu prinsip saya,” ujar Merry sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Awalnya Merry telah masuk ke gedung KPK sekitar pukul 09.54 WIB. Tak berlangsung lama, ia keluar dari Gedung KPK.
Lalu, sekitar pukul 13.10 WIB Merry kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Sebelum memasuki gedung KPK, ia memberikan pernyataan kepada awak media.
Pada kesempatan itu, Merry juga menyatakan bila dirinya tidak melakukan perbuatan korupsi.
“Saya melakukan yang benar. Dari awal saya katakan, kalau saya melakukan saya akan langsung bersujud mengatakan bahwa saya salah. Tapi, saya tidak, saya dikorbankan hanya itu,” kata Merry.
Saat ditanya akan mengajukan praperadilan terhadap kasus yang dihadapinya, Merry mengaku tak akan berharap banyak pada praperadilan.
"Sekarang begini, saya katakan di situ praperadilan itu tak berguna lagi. Tidak ada, karena semua saksi katanya mengarah pada saya,” tutur Merry.
KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim. Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.
Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/15015901/tersangka-suap-hakim-tipikor-medan-mengaku-hanya-dikorbankan