Salin Artikel

Hari Ini dalam Sejarah: Kesultanan Yogyakarta Masuk Wilayah NKRI

Melalui sebuah dekret kerajaan yang dikenal dengan "Amanat 5 September 1945", monarki Yogyakarta resmi masuk dalam bingkai Indonesia.

Sehari setelah itu, pemerintah pusat memberikan piagam penetapan "Piagam 19 Agustus 1945" yang merupakan bentuk penghargaan atas bergabungnya Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Republik Indonesia.

Yogyakarta menjadi kerajaan pertama yang menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia.

Alasan pemerintah pusat memberikan piagam setelah itu?

Ketika proklamasi dikumandangkan, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII memberikan ucapan selamat kepada Soekarno dan Mohamad Hatta atas terpilihnya sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Setelah itulah, kedudukan daerah vassal atau kooti (daerah istimewa) mulai dibahas dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Muncul polemik mengenai kedudukan daerah vassal karena statusnya bertentangan dengan bentuk negara kesatuan. Pemerintah pusat juga sempat tak memperbolehkan Yogyakarta memiliki otonomi penuh atas daerahnya.

Akhirnya, pemerintah baru memberikan status quo hingga terbentuknya undang-undang mengenai pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman merupakan "kerajaan vassal" dalam pemerintahan penjajahan yang mempunyai otonomi khusus untuk memimpin dan menggerakkan kerajaannya.

Status vassal menjadikan kedua wilayah itu mempunyai konsekuensi hukum dan politik sendiri. Masyarakatnya juga beraneka macam dengan budaya dan kebiasaan yang berbeda.

Dalam buku Sejarah Panjang Mataram (2011) karya Ardian Kresna disebutkan, wilayah Kasultanan yogyakarta meliputi Kabupatan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman.

Sementara wilayah Kadipaten Pakualaman meluputi Kabupaten Kota Pakualaman dan Kabupaten Adikarto.

Wilayah yang berada di bawah kesultanan dan kadipaten itu tak memiliki keluasaan, hanya saja merupakan wilayah administratif dengan pemimpin yang dikenal dengan Pamong Praja pada setiap kabupatennya.

Antusiame kemerdekaan yang meledak-ledak dari berbagai eleman rakyat Yogyakarta akhirnya membuat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mmengeluarkan Amanat 5 September 1945.

Setelah berintegrasi dengan Indonesia, Soekarno memberikan payung hukum khusus dan status istimewa kepada Yogyakarta sebagai daerah dalam Indonesia.

Tahta untuk rakyat

Bergabungnya Yogyakarta dengan Republik Indonesia dinilai menjadi bukti bahwa pemimpin Yogyakarta berwibawa dan mengedepankan kepentingan bersama.

Antusiasme rakyat yang bangga akan kemerdekaan, menjadi sebuah tolak ukur Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman untuk tidak bersifat egois dalam sebuah kepemimpinan.

Pemimpin di Yogyakarta dianggap memberikan gambaran bahwa tahta adalah untuk melayani rakyat. Kepemimpinan yang dipikul adalah sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Yogyakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/12472151/hari-ini-dalam-sejarah-kesultanan-yogyakarta-masuk-wilayah-nkri

Terkini Lainnya

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke