Salin Artikel

Dewan Pakar Minta DPP Golkar Dukung KPU Tak Loloskan Caleg Eks Koruptor

Hal itu disampaikan Agung usai memimpin rapat Dewan Pakar Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (4/8/2018).

“DPP Golkar konsisten tidak mencalonkan caleg korupsi dan mendukung KPU demi mewujudkan parlemen yang bersih dan wibawa,” ujar Agung.

Dewan Pakar Partai Golkar juga meminta DPP Partai Golkar untuk konsisten tidak memasukkan caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi.

Mengenai kasus yang menjerat kader Golkar, Agung mengatakan, pihaknya meminta semua pihak menghormati proses penegakan hukum.

“Dalam pandangan Dewan Pakar, hal demikian itu merupakan kasus individu dan bukan kasus Partai Golkar sebagai institusi kelembagaan partai politik,” kata Agung.

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

 
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg. 
 
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
 
KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.
 
PKPU Pencalonan tengah diuji materi di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/04/18510231/dewan-pakar-minta-dpp-golkar-dukung-kpu-tak-loloskan-caleg-eks-koruptor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke