Hal itu disampaikan Arsul menanggapi telegram rahasia Polri yang meminta jajarannya di daerah mengantisipasi keamanan terkait kemunculan tagar politik.
Gerakan tagar yang disebut dalam telegram tersebut, yakni #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode dan #2019PrabowoPresiden.
"Bagi saya kalau selama Polri bersikap adil (tak masalah). Artinya sikap dan kebijakannya diterapkan kepada kedua belah pihak, tidak hanya satu pihak," kata Arsul di Media Center Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf, Menteng, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Ia menambahkan, dalam menyikapi kegiatan tagar politik, polisi berwenang untuk bekerja mengacu pada Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mengacu pada undang-undang tersebut, Arsul mengatakan, polisi berhak membubarkan kegiatan yang bepotensi menimbulkan konflik horisontal.
"Undang-undang No. 9 Tahun 1998 pasal 15 memang memungkinkan juga polisi untuk membubarkan sebuah katakanlah pertemuan massal ya, yang kemudian menimbulkan gangguan terhadap umum," ucap Arsul.
"Nah, sekarang polisi ingin preventifnya, sepanjang prefentifnya itu dilakukan dengan cara yang adil, menurut saya, masih bisa kita pahami," lanjut dia.
Saat ditanya seberapa besar potensi konflik yang terjadi dari masing-masing tagar, Arsul mengatakan, hal itu bergantung konteks daerah masing-masing.
"Ada daerah yang memang tidak ada penolakan misalnya terhadap satu tagar. Tetapi kemudian ternyata ada perlawanan dari masyarakat yang lain, ya itu memang kewenangannya polisi juga untuk mengambil sikap sepanjang sekali lagi adil," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/04/05150031/tim-kampanye-jokowi-ma-ruf-minta-polisi-adil-sikapi-gerakan-tagar-politik