Hal ini terbukti dengan diloloskannya dua mantan napi korupsi sebagai bacaleg oleh Bawaslu, setelah sebelumnya Bawaslu juga meloloskan tiga bacaleg mantan napi korupsi.
"Kan saya sudah sampaikan, tiga kasus pertama itu akan menjadi bola salju, akan membesar terus," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Dua bacaleg napi korupsi yang baru diloloskan itu masing-masing berasal dari Rembang dan Pare-Pare. Sementara tiga orang bacaleg napi korupsi yang sudah lebih dulu diloloskan Bawaslu itu masing-masing berasal dari Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
Pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan narapi korupsi di lima daerah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS), sehingga menganulir keputusan KPU.
Wahyu mengatakan, diloloskannya tiga mantan napi korupsi terdahulu sebagai bacaleg mendorong mantan napi korupsi lainnya untuk menempuh jalur hukum supaya diloloskan sebagai bacaleg juga.
"Ini kan menjadi fasilitasi mantan napi korupsi untuk menggugat karena ada yurisprudensi kan," ujar Wahyu.
Ia menilai, meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg sama dengan memfasilitasi atau memberi jalan kepada mantan napi korupsi yang lain untuk lolos sebagai bacaleg.
Meski demikian, KPU tetap pada pendiriannya untuk berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, yang melarang mantan napi korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.
Wahyu mengatakan pihaknya akan memberi surat kepada Bawaslu untuk mengoreksi keputusan mereka meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/30/23305951/kpu-diloloskannya-eks-koruptor-sebagai-bacaleg-akan-jadi-efek-bola-salju