Novanto rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Setyo Novanto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.16 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja putih, celana bahan hitam, serta menjinjing sebuah tas berwarna hitam.
Saat ditanyai maksud kedatangannya ke KPK, mantan Ketua Umum Golkar tersebut irit berkomentar. Namun, Ia sempat mengomentari status tersangka Idrus Marham.
“Cukup kaget juga ya. Dia orang kerja keras. Tapi ya ini kan kita liatlah,” kata Setya yang akrab dipanggil Setnov.
Selain Setya Novanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak swasta, Gustahal.
Di sisi lain, KPK juga memanggil saksi untuk diminta keterangan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Saksi-saksi tersebut adalah karyawan swasta Audrey Ratna Justianty Alias Tine, Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq, Pegawai Pemerintah Non PNS Tenaga Ahli DPR RI Tahta Maharaya, Direktur PT. Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani, serta Pengusaha atau Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” kata Febri
aat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus diduga berperan dalam mendorong agar dilakukan proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU.
"Status IM (Idrus Marham) dalam kasus ini adalah orang yang bersama-sama atau turut membantu. Dalam hal ini, posisi penyelenggara negara adalah EMS (Eni Maulani Saragih) selaku wakil ketua Komisi VII DPR," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut Basaria, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/27/10301281/kasus-pltu-riau-1-kpk-periksa-setya-novanto