Hal itu ia sampaikan menanggapi ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Lombok.
"Inpres ini nanti akan kami ikuti, unsur Polri masuk di mana. Kalau nanti kami masuk dalam struktur itu, tentu kami akan maksimal berbuat," ujarnya di Mataram, Jumat (24/8/2018).
"Kalau tidak masuk dalam struktur ini pasti kami juga akan berbuat. Ini adalah panggilan, kami otomatis sudah ada SOP sendiri," sambung dia.
Menurut Tito, ada atau tidak adanya Inpres, Polri memastikan pengerahan personel di Lombok merupakan operasi untuk kemanusiaan.
Apalagi, kata dia, berdasarkan undang-undang, tugas Polri yakni harus menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
"Di saat inilah kami melindungi dan mengayomi masyarakat dengan segala sumber daya yang ada di Polri. Diperintah, diinstruksikan atau tidak diinstruksikan, kami akan laksanakan," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Inpres itu berisi tata cara rehabilitasi fisik di wilayah terdampak oleh sinergi sejumlah kementerian/lembaga.
"Substansi dasar Inpres itu adalah memerintahkan kepada Menteri PU-PR sebagai koordinator, dibantu TNI-Polri dan BNPB, untuk merehabilitasi dan normalisasi fasilitas-fasilitas utama yang mengalami kerusakan," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
"Intinya, Inpres ini mengatur penanganan bencana di Lombok itu sepenuhnya seperti pada status bencana nasional," lanjut dia.
Melalui Inpres itu, pemerintah tidak perlu menerapkan kebijakan seperti pada status bencana nasional yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi warga NTB dan daerah terdampak gempa lain. Salah satu contohnya adalah peran asing dalam penanganan pascagempa.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/24/22254121/inpres-gempa-lombok-terbit-polri-janji-maksimal-bantu-rehabilitasi