Salin Artikel

KPU Kecewa Bawaslu dan Panwaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg

Menurut Wahyu, tindakan Bawaslu dan Panwaslu tersebut telah mengabaikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.

"Kami menyesalkan, sangat kecewa, karena Bawaslu daerah dalam hal ini mengabaikan dan tak menghormati PKPU yang sah dan dinyatakan berlaku dan diundangkan," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Bawaslu dan Panwaslu yang dimaksud adalah Panwaslih Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara. 

Wahyu menjelaskan, keputusan Bawaslu dan Panwaslu di tiga daerah tersebut meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam UU itu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang nyaleg.

Namun demikian, kata Wahyu, PKPU yang ada saat ini telah sah berlaku dan diundangkan. Sehingga mempertegas larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

"Ini yang kami menyesalkan, kenapa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bersama KPU dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tak menghormati PKPU yang sudah sah, sudah berlaku, dan sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tutur Wahyu.

Meskipun UU nomor 7 tahun 2017 tidak dianulir, menurut Wahyu, penyelenggara pemilu tak seharusnya mengabaikan PKPU yang kedudukannya telah sah secara hukum.

Jika Bawaslu dan Panwaslu hendak menganulir PKPU, maka seharusnya keduanya mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Sebab, hanya MA yang berwenang untuk membatalkan PKPU.

"Lah ini Bawaslu tak melakukan pengujian tapi kemudian menafikan PKPU," tandas Wahyu.

Sebelumnya, pada masa pendaftaran bacaleg, tiga mantan narapidana korupsi di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Ketiganya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) sehingga menganulir keputusan KPU yang menyatakan mereka TMS.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/16/21120311/kpu-kecewa-bawaslu-dan-panwaslu-loloskan-eks-koruptor-jadi-caleg

Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke