Salin Artikel

Manuvernya Jadi Wapres Lagi Ditolak Warganet hingga Akademisi, Ini Kata JK

Upaya tersebut yakni melalui uji materi pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode.

"Sudah berkali-kali saya katakan bahwa ini suatu peluang yang diberikan oleh konstitusi sendiri dengan membentuk MK," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Penegasan ini disampaikan JK menanggapi sejumlah warga hingga akademisi yang keberatan dengan upayanya mengubah ketentuan soal masa jabatan wapres.

JK mengatakan, MK merupakan tempat warga negara bertanya dan menyampaikan gugatan jika ada undang-undang yang tidak sesuai UUD. Gugatan ke MK pun adalah suatu proses demokratis.

"Jadi itu faktor yang dijalankan secara demokratis karena itu melewati mahkamah. Jadi saya pikir tunggu saja hasilnya bagaimana ke depan," kata JK.

Uji materi syarat capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Perindo.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, JK yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.

JK pun mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo itu.

Namun, pada Senin (30/7/2018) kemarin, enam orang berlatar belakang civil society dan akademisi juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo itu.

Keenam orang itu, yakni; Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem); Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember;

Lalu, Feri Amsari selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas; Agus Riewanto selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret;

Jimmy Zeravianus Usfunan selaku dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana; Oce Madril selaku dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Keenam orang itu akan berupaya agar MK tidak mengabulkan permohonan uji materi Perindo.

Sebab, apabila MK mengabulkannya, maka tidak ada lagi semangat pembatasan kekuasaan sebagaimana yang diamanatkan reformasi.

Sebelumnya, ribuan warganet juga sudah menandatangani petisi berjudul "Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!" di laman change.org.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/16462781/manuvernya-jadi-wapres-lagi-ditolak-warganet-hingga-akademisi-ini-kata-jk

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke