Salin Artikel

Ajukan Caleg Mantan Napi Korupsi, Parpol Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat

Peneliti The Indonesian Institute Fadel Basrianto menjelaskan hal tersebut bermula dari masih banyaknya nama mantan napi koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) yang didaftarkan oleh partai politik (parpol) di Pileg 2019.

Hal itu merupakan bukti bahwa parpol, sebagai salah satu pilar demokrasi, gagal melakukan fungsinya dalam menyaring kader.

"Fenomena banyaknya parpol yang mencalonkan mantan koruptor memperlihatkan track record-nya tidak dapat meyakinkan kita sebagai pemilih, ujungnya adalah masyarakat distrust terhadap parpol," ujar Fadel di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Jika mereka berhasil lolos sebagai caleg, Fadel menyebutkan bahwa implikasi pada akhirnya adalah ketidakpercayaan publik terhadap demokrasi.

Parpol yang seolah-olah "memiliki" caleg atau anggota parlemen menyebabkan mereka nantinya bertindak atas nama partai. Padahal, anggota parlemen seharusnya mewakili publik.

"Kalau sudah seperti itu, perpolitikan kita, keuangan negara, dan sumber publik lainnya hanya akan dimainkan oleh orang-orang parpol, koruptor-koruptor tersebut," ucap Fadel.

"Akibatnya kemudian, publik tidak dapat mengawasi karena publik tak akan memiliki sense of belonging terhadap institusi demokrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis data sementara, di mana terdapat 199 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD.

Dari 16 parpol di tingkat nasional, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini bersih dari eks napi koruptor. Menurut Fadel, partai kecil seperti PSI dapat menjadi contoh bagi partai-partai besar lainnya.

"Parpol besar harus merasa terpukul dengan hadirnya PSI yang kecil tapi benar-benar serius melakukan perannya sebagai parpol," katanya.

Ketentuan yang melarang eks napi koruptor maju sebagai caleg tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Peraturan tersebut juga melarang mantan napi yang terjerat kasus narkoba dan pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/22121691/ajukan-caleg-mantan-napi-korupsi-parpol-akan-kehilangan-kepercayaan-rakyat

Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke