Salin Artikel

Anggota DPR yang Nyaleg Lewat Parpol Baru Harus Sadar Diri untuk Mundur

Tidak larangan akan hal tersebut. Namun, menjadi masalah jika anggota DPR yang nyaleg dari partai baru itu tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU Nomor 20 Tahun 2018, anggota DPR atau DPRD yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Saya kira karena kasus ini terjadi pada anggota DPR, mestinya tak butuh sampai menunggu perintah siapapun untuk melakukan pengunduran diri," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

"Masak sekelas DPR, untuk yang beginian mesti perlu disuruh-suruh banyak orang. Kayak anak kecil yang masih tergantung pada orangtuanya," sambung dia.

Menurut Lucius, anggota DPR yang nyaleg dari partai lain seharusnya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri dengan memastikan pengunduran diri itu sudah sah pada saat pendaftaran.

Lucius menilai, adanya anggota DPR yang belum mengundurkan diri dari legislatif tersebut menunjukkan kualitas moral atau etik anggota DPR tersebut.

"Khususnya yang jelas-jelas sudah mendaftar ke partai lain tetapi masih saja bertahan di DPR dan menikmati fasilitas jabatan yang diterimanya dari partai yang berbeda sebelumnya," kata dia.

Menurut Lucius, secara hakiki anggota DPR merupakan jabatan fungsional yaitu sebagai representasi rakyat sekaligus partai. 

Fungsi representasi itu membuat anggota DPR harus selalu dalam pertautan dengan pihak lain yang menjadi pemberi mandat.

Dengan demikian, ucapnya, ketika seorang anggota memutuskan untuk menjadi kader partai lain dengan aksi formil lewat pendaftaran menjadi caleg partai lain, secara otomatis telah memutuskan mandat dari rakyat dan partai lamanya.

"Oleh karenanya tak wajar lagi jika seorang anggota sudah jelas-jelas memutuskan mandat dari partai dan rakyat, masih mau bertahan duduk di DPR," kata dia.

"Apalagi tanpa malu-malu menerima tunjangan yang boleh saja secara administratif formil tak bermasalah, tetapi secara substantif sesungguhnya sudah tak pantas lagi," sambungnya.

Ketentuan persyaratan bakal calon legislatif tersebut terdapat di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU tersebut berbunyi, "Mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir."

Pasal 7 ayat 5 menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR-DPRD bagi caleg harus disampaikan ke pimpinan partai politik dan pimpinan lembaga legislatif.

Ketentuan ini lebih detail dari Pasal 240 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan bakal caleg harus memenuhi sejumlah syarat.

Salah satu di antaranya harus mundur sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/17485721/anggota-dpr-yang-nyaleg-lewat-parpol-baru-harus-sadar-diri-untuk-mundur

Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke