Tidak larangan akan hal tersebut. Namun, menjadi masalah jika anggota DPR yang nyaleg dari partai baru itu tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU Nomor 20 Tahun 2018, anggota DPR atau DPRD yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Saya kira karena kasus ini terjadi pada anggota DPR, mestinya tak butuh sampai menunggu perintah siapapun untuk melakukan pengunduran diri," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
"Masak sekelas DPR, untuk yang beginian mesti perlu disuruh-suruh banyak orang. Kayak anak kecil yang masih tergantung pada orangtuanya," sambung dia.
Menurut Lucius, anggota DPR yang nyaleg dari partai lain seharusnya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri dengan memastikan pengunduran diri itu sudah sah pada saat pendaftaran.
Lucius menilai, adanya anggota DPR yang belum mengundurkan diri dari legislatif tersebut menunjukkan kualitas moral atau etik anggota DPR tersebut.
"Khususnya yang jelas-jelas sudah mendaftar ke partai lain tetapi masih saja bertahan di DPR dan menikmati fasilitas jabatan yang diterimanya dari partai yang berbeda sebelumnya," kata dia.
Menurut Lucius, secara hakiki anggota DPR merupakan jabatan fungsional yaitu sebagai representasi rakyat sekaligus partai.
Fungsi representasi itu membuat anggota DPR harus selalu dalam pertautan dengan pihak lain yang menjadi pemberi mandat.
Dengan demikian, ucapnya, ketika seorang anggota memutuskan untuk menjadi kader partai lain dengan aksi formil lewat pendaftaran menjadi caleg partai lain, secara otomatis telah memutuskan mandat dari rakyat dan partai lamanya.
"Oleh karenanya tak wajar lagi jika seorang anggota sudah jelas-jelas memutuskan mandat dari partai dan rakyat, masih mau bertahan duduk di DPR," kata dia.
"Apalagi tanpa malu-malu menerima tunjangan yang boleh saja secara administratif formil tak bermasalah, tetapi secara substantif sesungguhnya sudah tak pantas lagi," sambungnya.
Ketentuan persyaratan bakal calon legislatif tersebut terdapat di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU tersebut berbunyi, "Mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir."
Pasal 7 ayat 5 menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR-DPRD bagi caleg harus disampaikan ke pimpinan partai politik dan pimpinan lembaga legislatif.
Ketentuan ini lebih detail dari Pasal 240 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan bakal caleg harus memenuhi sejumlah syarat.
Salah satu di antaranya harus mundur sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/17485721/anggota-dpr-yang-nyaleg-lewat-parpol-baru-harus-sadar-diri-untuk-mundur