Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Rustinah dan Suparmanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota DPR RI Markus Nari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/7/2018).
Dalam kasus ini, Markus Nari selaku anggota DPR diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.
Dia diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/12/10125031/kpk-periksa-dirjen-dukcapil-soal-korupsi-e-ktp