Salin Artikel

PKPU Pencalonan Legislatif Diundangkan, KPU Diminta Waspadai Serangan Politik

Terutama menyangkut larangan pencalonan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai caleg yang diakomodasi lewat pakta integritas yang ditandatangani pimpinan parpol.

"Yang paling menurut saya berbahaya adalah serangan politik. Yaitu, bertemunya kepentingan sebagian partai yang tidak dapat menerima PKPU ini dan yang punya agenda ingin meloloskan kader-kadernya yang mantan terpidana tiga jenis kejahatan tadi," kata Bayug dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Kamis (5/7/2018) sore.

KPU juga harus mewaspadai tekanan dari anggota-anggota legislatif yang memanfaatkan hak dan kewenangannya di DPR, seperti hak angket dan rapat konsultasi, untuk menekan kebijakan ini. Ia menilai dua upaya tersebut merupakan tindakan salah kaprah.

"Penyusunan PKPU ini telah melalui rapat konsultasi dulu. Putusan MK juga telah menyatakan hasil rapat konsultasi tidak lagi mengikat. Apa wewenangnya DPR sehingga memaksakan KPU mengubah PKPU-nya?" kata Bayu

Selain itu, ia juga menilai wacana hak angket terhadap KPU atas PKPU ini juga tak relevan.

Sebab, hak angket merupakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, ia menegaskan KPU harus konsisten mempertahankan PKPU yang telah diundangkan ini.

Menurut Bayu, PKPU yang diundangkan ini sudah sah secara formil. Sebab, PKPU ini juga telah memenuhi tahapan perundangan melalui harmonisasi dan penyelerasan terhadap putusan MK dan UU Pemilu.

Dengan demikian, PKPU ini mengikat seluruh partai politik dan peserta Pemilu 2019. Selain itu, peraturan ini juga berdampak positif dalam mewujudkan pemilu berintegritas.

"Saya katakan, PKPU ini enggak ada persoalan secara formil, PKPU ini paripurna sah karena semua tahapan terpenuhi. PKPU ini sah sebagai aturan perundangan yang resmi memiliki daya laku, daya ikat kepada parpol, peserta pemilu dan seluruh komponen masyarakat," kata dia.

"Praktis sekali lagi kita tahu betul watak DPR kita dalam hal-hal seperti ini kadang demi kepentingan tertentu bisa ditabrak," kata dia.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

”Kami sudah mengundangkan dan mengunggah PKPU itu. Ini semua demi demokrasi dan penyelenggaraan pemilu supaya tidak terganggu,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, seperti dikutip harian Kompas

Widodo juga mengingatkan, semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia berharap hal ini juga bisa menjadi pelajaran penting bagi kementerian dan lembaga agar dalam mengundangkan setiap peraturan perundang-undangan sesuai prosedur dan tidak menabrak ketentuan yang lebih tinggi.

Pengundangan PKPU ini hanya berselang sehari sebelum dimulainya pengajuan daftar calon anggota legislatif pada 4-17 Juli 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/05/16350781/pkpu-pencalonan-legislatif-diundangkan-kpu-diminta-waspadai-serangan-politik

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke