"Pemerintah harus mengakui adanya pelanggaran HAM yang serius," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Dalam laporannya, Amnesty International menemukan ada 69 kasus pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat. Dari kasus-kasus itu, sebanyak 95 orang menjadi korban.
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh aparat keamanan, baik TNI, Polri, dan satu kasus oleh Satpol PP. Kasus-kasus tersebut terjadi selama periode Januari 2010-Februari 2018.
Terkait kasus-lasus itu, Amnesty International meminta pemerintah untuk melakukan tinjauan menyeluruh terhadap taktik lapangan dari polisi, militer, maupun aparat penegak hukum lainnya dalam penggunaan kekuatan dan senjata api pada saat penangkapan. Harus dipastikan pula taktik-taktik tersebut memenuhi standar-standar internasional.
Di samping itu, harus dipastikan pula investigasi secara segera, menyeluruh, dan efektif oleh badan independen dan imparsial untuk semua pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan. Temuan pun harus dipublikasikan tepat waktu.
"Investigasi dan tuntutan hukum tersebut tidak boleh hanya terbatas pada pelaku di lapangan, tapi juga perlu menilik pada keterlibatan atasan dalam memberi perintah," jelas Usman.
Para korban dan keluarga pun harus dipastikan memperoleh pemenuhan hak secara komprehensif dan efektif sesuai standar internasional.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/18213981/pemerintah-diminta-akui-pelanggaran-ham-serius-di-papua