Salin Artikel

Komnas HAM: DPR Salah Tempat Jika Atur Tindak Pidana HAM di RKUHP

Menurut Anam, jika DPR memiliki niat baik, seharusnya tindak pidana terhadap HAM yang diatur di konvensi internasional cukup diadopsi ke dalam UU Pengadilan HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dengan begitu, sifat kekhususan UU Pengadilan HAM tidak akan hilang.

Namun sayangnya, meski UU Pengadilan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR belum pernah membahasnya hingga saat ini.

"Jadi kalau memang ada niat baik ya sudah, dengan merevisi UU Pengadilan HAM sekaligus juga merevisi UU HAM-nya. jadi itu kelihatan sangat bagus," kata Anam saat dihubungi, Selasa (26/6/2018).

Berdasarkan draf RKUHP per 28 Mei 2018, tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam bab Tindak Pidana Khusus Pasal 680 sampai 683.

Bentuk pelanggaran HAM yang diatur mencakup genosida, serangan meluas dan sistematis terhadap warga sipil, tindak pidana dalam konflik bersenjata atau perang, dan agresi.

"Memang ada niat baik yang lumayan, tapi salah tempat dan salah momentum," ujar Anam 

Dalam UU Pengadilan HA) memang hanya diatur dua bentuk pelanggaran HAM, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).

Kemudian dua bentuk pelanggaran tersebut dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana Khusus RKUHP dengan menambahkan kejahatan perang dan agresi.

Penambahan dua bentuk pelanggaran HAM itu sesuai dengan ketentuan International Criminal Court (ICC) atau sistem pengadilan pidana internasional.

Kendati demikian, Anam menilai pengaturan tindak pidana HAM dalam RKUHP justru akan menyulitkan proses penegakan hukumnya.

Sebab dengan berlakunya RKHUP, maka sifat khusus yang dimiliki UU Pengadilan HAM, seperti asas retroaktif, tidak berlakunya kedaluwarsa dan asas pertanggungjawaban komando, akan hilang.

Sebelumya, Anggota Tim Panita Kerja (Panja) RKUHP dari DPR, Taufiqulhadi, berpendapat bahwa seharusnya ketentuan tindak pidana terhadap HAM yang diatur oleh konvensi internasional diadopsi ke dalam RKUHP.

Oleh sebab itu, Tim Panja menyepakati masuknya sejumlah pasal tindak pidana berat terhadap HAM masuk dalam bab tindak pidana khusus di RKUHP.

"RUU KUHP mengatur mengenai segala tindakan agresi dan pelanggaran HAM yang telah diatur dalam berbagai instrumen HAM Internasional, seperti Konvensi Jenewa hingga ICC (Statuta Roma). Jadi, karena KUHP kita harus mengadopsi ICC, maka pasal tentang HAM harus masuk ke KUHP," ujar Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Menurut Taufiqulhadi, akan aneh jika KUHP tidak mencantumkan jenis-jenis tindak pidana terhadap HAM yang diatur dalam konvensi internasional.

KUHP sebagai instrumen hukum pidana nasional akan dinilai tidak mampu menangkap aspirasi zaman.

"Para pakar hukum pidana Eropa, justru sangat menghendaki pasal HAM masuk ke KUHP dengan cara antara lain mengadopsi ICC ke KUHP yang baru," kata dia.

"Kalau tidak, itu akan menjadi KUHP paling aneh karena tidak mampu menangkap aspirasi zaman," tutur Taufiqulhadi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/26/17481991/komnas-ham-dpr-salah-tempat-jika-atur-tindak-pidana-ham-di-rkuhp

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke