Informasi ini diunggah akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Senin (25/6/2018).
"Bila menemukan TKA (Tenaga Kerja Asing) ilegal, detail Laporkan: @KemnakerRI," demikian twit @TMCPoldaMetro.
Pelaporan TKA ilegal ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Masyarakat juga dapat menghubungi beberapa nomor telepon Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, di antaranya 0882-1856-1583, 0881-1191-575, 0811-1385-733, dan 0811-1375-733 atau dapat mengirimkan pesan (direct message) ke akun Twitter @kemnakerRI.
Satuan Tugas Pengawasan TKA
Penggunaan TKA di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018.
Selain diatur dalam Perpres, Kemenaker telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk pengawasan tenaga kerja asing.
Fungsi dari Satgas Pengawasan TKA adalah meningkatkan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Tugas dari satgas ini antara lain pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma terkait penggunaan TKA.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, secara prinsip Indonesia tidak melarang adanya TKA, namun perlu adanya pengawasan ketat terhadap TKA tersebut.
Direktur Bina Penegakan Hukum Kemenaker, Iswandi ditunjuk sebagai ketua Satgas Pengawasan TKA yang terdiri dari 40 orang perwakilan dari 24 kementerian terkait.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/25/13140491/soal-tenaga-kerja-asing-ilegal-laporkan-ke-sini