Salin Artikel

Larangan Mantan Napi Korupsi Ditolak Pemerintah, Menkumham Di Bawah Tekanan?

"Pak Menteri (Yasonna) itu adalah orang yang paham dan tahu hukum. Dia S1, S2 dan S3-nya itu di hukum. Dia tahu betul apa yang ia baca," ujar Feri dalam acara diskusi di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

"Tapi ini bukan soal itu. Ini soal desakan politik kepada dia. Soal teori hukumnya, saya yakin dia mengetahui, memahami. Sekali lagi ini soal kekuatan politik di belakang si menteri," lanjut dia.

Maka, tidak heran apabila Menteri Yasonna yang sekaligus politikus PDI Perjuangan itu hingga saat ini tidak segera mencatatkan PKPU larangan eks koruptor nyaleg ke lembaran atau berita negara.

Feri melanjutkan, harapan publik saat ini ada di KPU. KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus percaya diri untuk langsung memberlakukan PKPU tersebut meskipun Kemenkumham tak mengundangkannya.

Sebab menurut peraturan perundangan, PKPU tidak wajib dicatatkan pada lembaran atau berita negara.

"Mudah-mudahan setelah disampaikan bahwa ada pasal yang memberikan tenggat 10 hari jika pejabat negara tidak melakukan pengundangan atau tindakan administrasi bisa tetap berlaku, kepercayaan diri KPU muncul. Jadi mereka yakin apa yang dibuat itu sudah sah," ujar Feri.

Persoalan nantinya PKPU tersebut rentan digugat, Feri menilai, meskipun telah diundangkan oleh Kemenkumham pun, PKPU tersebut tetap akan digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Pasti rawan digugat. Diundangkan saja akan digugat orang. Jadi sesuatu yang baik, akan ada orang buruk yang menggugatnya, sesuatu yang buruk akan ada orang baik yang menggugatnya. Jadi peraturan perundangan memang tidak ada yang memuaskan. Tapi dalam negara demokrasi, ini biasa saja," ujar Feri.

Sebelumnya, Kemenkumham menegaskan, PKPU tersebut tak juga diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena materinya bertentangan dengan undang-undang.

"Materinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Itu pangkal masalahnya," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6/2018).

KPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum tata negara, Jumat sore. KPU meminta pandangan terkait sikap Kementerian Hukum dan HAM yang menolak aturan larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya ingin mengundangkan secara mandiri PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"Kelamaan menunggu Kemenkumham," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/22/20080621/larangan-mantan-napi-korupsi-ditolak-pemerintah-menkumham-di-bawah-tekanan

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke