Salin Artikel

Tangani Dugaan Pidana Pemilu PSI, Bareskrim Polri Libatkan Saksi Ahli

Berkas perkasa masih dilengkapi dan penyidik pun telah memeriksa PSI sebagai terlapor.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Panca Putra, pihaknya akan melibatkan sejumlah saksi ahli, antara lain ahli pidana dan ahli bahasa.

Bareskrim pun akan berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kampanye dini.

"Ada saksi ahli pidana, ahli bahasa," kata Panca di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (24/5/2018) malam.

Bareskrim pun akan memeriksa pihak Jawa Pos sebagai saksi. Surat kabar itu pada 23 April 2018 lalu memuat iklan poling PSI yang diduga adalah kampanye dini.

Panca menyebut, kasus ini didasarkan pada laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bareskrim memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Kasih waktu kami lengkapi dulu, sebagaimana diatur undang-undang ada waktu 14 hari. Kami akan maksimalkan (untuk) menilai melengkapi alat bukti," tutur Panca.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni sebelumnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Selasa (22/5/2018) lalu. Ia diajukan 25 pertanyaan oleh penyidik, salah satunya soal ada logo PSI dalam iklan di surat kabar.

Menurut dia, logo dicantumkan guna menunjukkan bahwa PSI merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam iklan berupa poling kabinet versi PSI.

Bawaslu melaporkan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/09010301/tangani-dugaan-pidana-pemilu-psi-bareskrim-polri-libatkan-saksi-ahli

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke