Salin Artikel

KPU Diminta Konsisten soal Larangan Napi Korupsi Jadi Caleg

Meskipun dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan Bawaslu menginginkan larangan tersebut dicabut, KPU berhak menentukan sikapnya sendiri.

"Karena berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, KPU punya kewenangan untuk secara mandiri mengambil keputusan terkait pengaturan yang akan dibuat dalam PKPU," ujar Titi kepada Kompas.com, Kamis (24/5/2018).

Titi menegaskan, penolakan DPR, pemerintah, dan Bawaslu tidak bisa menghalangi apalagi mengintervensi kemandirian KPU sebagai regulator teknis pemilu.

Pihak yang tidak puas dengan larangan tersebut bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.

"Perludem sangat menyayangkan adanya penolakan pemerintah, DPR, dan Bawaslu atas upaya pengaturan tersebut. Lagipula mestinya Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilu mendukung apa yang dilakukan KPU," kata dia.

Titi memandang bahwa Bawaslu juga tidak punya otoritas untuk menerima atau menolak rancangan regulasi KPU. Masukan Bawaslu berhak memberikan masukan kepada KPU, namun penentuan sikap final ada di KPU.

"Boleh memberikan masukan, tapi apakah masukan itu diterima atau tidak adalah sepenuhnya kewenangan KPU sebagai lembaga yang mandiri," ujarnya.

Titi mempertanyakan sikap seluruh partai politik yang cenderung diam dan menyetujui pencabutan larangan tersebut. Padahal, jika mereka memiliki slogan antikorupsi, harusnya parpol mendukung larangan ini.

"Jika memang demikian, dan bukan cuma slogan, mestinya mereka mendudukung penuh usulan ini. Masalah argumen hukum saya kira banyak ahli hukum yang pendapatnya memperkuat rancangan pengaturan oleh KPU tersebut," kata dia.

Oleh karena itu, Perludem berharap ada niat baik dari DPR, pemerintah, dan Bawaslu untuk melakukan langkah nyata dalam memerangi korupsi yang merupakan kejahatan dengan daya rusak yang sangat luar biasa.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin.

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

"Saya kira kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU," kata Amali.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/07390901/kpu-diminta-konsisten-soal-larangan-napi-korupsi-jadi-caleg

Terkini Lainnya

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke