"Tentu harus mempergunakan payung hukum yang cukup supaya tidak menghadirkan kesimpang-siuran dan atau penggunaan wewenang yang berlebihan sehingga akan menghadirkan problema bagaimana terkait pemeberantasan terorisme," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Ia mengatakan saat ini TNI memang bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Hal itu diatur dalam Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme juga sudah pernah dilakukan pada saat konflik di Poso, Sulawesi Tengah.
Karena itu ia mengatakan pemerintah sebaiknya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar tak tumpang tindih.
"Secara prinsip segala upaya memberantas terorisme kita dukung ya, tapi tentu harus mempergunakan payung hukum yang cukup supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran," lanjut dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan, Presiden Joko Widodo menyetujui pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Diketahui Koopsusgab merupakan gabungan personel TNI dari seluruh satuan elite yang ada di TNI, baik matra darat, laut, maupun udara.
"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, sudah direstui oleh Pak Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/11433791/anggota-komisi-i-dpr-ingatkan-pembentukan-koopsusgab-tak-tumpang-tindih