"Negara kita negara hukum dan semua berlaku berlandaskan hukum yang ada. Masalahnya ada dasar hukumnya enggak. Dasar hukumnya apa?" kata Kharis saat dihunbungi, Kamis (17/5/2018).
Ia menambahkan saat ini pembahasan revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) sedang berlangsung dan hampir rampung.
Karena itu sebaiknya pemerintah menunggu pembahasan revisi undang-undang tersebut selesai sehingga rencana pembentukan Koopsusgab nantinya menyesuaikan.
Ia menyarankan sebaiknya pemerintah sementara waktu menggunakan undang-undang yang ada dalam mengambil kebijakan terkait pemberantasan terorisme.
"Ini revisi Undang-undang Antiterorisme hampir selesai, tunggu dulu sebentar. Toh undang-undang yang lama masih bisa dijalankan," lanjut politisi PKS itu.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan, Presiden Joko Widodo menyetujui pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Diketahui Koopsusgab merupakan gabungan personel TNI dari seluruh satuan elite yang ada di TNI, baik matra darat, laut, maupun udara.
"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, sudah direstui oleh Pak Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/17325571/ketua-komisi-i-pertanyakan-dasar-hukum-pembentukan-koopsusgab