Salin Artikel

Beda Pendapat Ahli yang Dihadirkan Jaksa KPK dan Fredrich Yunadi

Ahli yang meringankan terdakwa itu memberikan pendapat berbeda dengan ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbedaan itu terletak pada pendapat ahli soal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Menurut Suparji, Pasal 21 tersebut termasuk dalam kualifikasi delik materil. Dengan demikian, suatu perbuatan dapat dikatakan termasuk dalam kualifikasi Pasal 21 apabila sudah ada akibatnya.

"Karena ini delik materil, maka perlu mendapatkan akibatnya dulu," ujar Suparji.

Menurut Suparji, seseorang yang didakwa dengan Pasal 21, akibat dari perbuatannya harus nyata, jelas dan terukur.

Menurut dia, apabila perbuatan seseorang tidak menimbulkan akibat terhalangnya proses hukum, maka tidak dapat dikenai sanksi pidana.

"Misalnya seseorang membawa kabur tersangka sehingga penyidikan menjadi tidak ada. Jadi, mencegah, menggagalkan itu juga harus ada akibatnya," kata Suparji.

Hal berbeda disampaikan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said.

Dalam persidangan sebelumnya, Noor Aziz berpendapat, perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 21 tersebut sudah dapat dikenakan kepada pelaku, meski upaya menghalangi penyidikan itu belum sampai berhasil dilakukan.

Menurut dia, dugaan perbuatan pidana dapat disangkakan pada pelaku, sejak saat perbuatan mulai dilakukan.

"Soal berhasil atau tidak, itu adalah akibat, bukan unsur perbuatan pidana. Perbuatan dalam Pasal 21 itu tidak harus tercapai dahulu," ujar Noor Aziz.

Menurut Noor Aziz, Pasal 21 UU Tipikor termasuk dalam delik formil. Dalam rumusan pasal tersebut tidak dijelaskan mengenai akibat, namun tertuju pada perbuatan menghalangi, mencegah atau merintangi proses hukum yang dilakukan penegak hukum.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/15540531/beda-pendapat-ahli-yang-dihadirkan-jaksa-kpk-dan-fredrich-yunadi

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke