"Soal pembentukan Koopsusgab tersebut sebaiknya dibicarakan setelah Revisi Undang-undang Terorisme disetujui," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis (17/5/2018).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme itu mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sedianya dibahas pula pelibatan TNI dalam operasi di luar perang, termasuk pemberantasan terorisme.
Hal itu, lanjut Arsul, menjadi dasar bagi Pansus untuk memasukkan ketentuan pelibatan TNI di dalam Revisi Undang-undang Antiterorisme.
Nantinya, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, termasuk Koopsusgab, akan dibahas lebih detil dalam Peraturan Presiden. Perpres tersebut nantinya disusun dengan konsultasi bersama DPR.
"Di Perpres ini kemudian bisa saja Presiden memilih untuk membentuk Koopsusgab yang dimaksud," lanjut politisi PPP itu.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan, Presiden Joko Widodo menyetujui pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Diketahui Koopsusgab merupakan gabungan personel TNI dari seluruh satuan elite yang ada di TNI, baik matra darat, laut, maupun udara.
"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, sudah direstui oleh Pak Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/15483581/anggota-pansus-sarankan-pembentukan-koopsusgab-tunggu-revisi-uu